WahanaNews-Kaltara | Polisi mengamankan bos tambang emas ilegal di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara beserta rekannya.
Oknum polisi berpangkat Briptu itu diamankan saat ingin menghilangkan barang bukti dan melarikan diri di Bandara Tarakan.
Baca Juga:
Agincourt Resources, Bisnis Tambang Berkelas, Terukur, dan Bertanggung Jawab
"Tersangka (Briptu) Hasbudi dan Muliadi alias Adi, hari ini diamankan sekitar pukul 12.15 wita di Bandara Tarakan," ungkap Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy F Kurniawan kepada detikcom, Kamis (5/5/2022).
Hendy menuturkan Briptu Hasbudi merupakan pemilik penambangan emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kaltara. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Usai mendapat laporan, pihaknya membentuk tim khusus gabungan Dit Reskrimsus, Polres Bulungan dan Polres Tarakan untuk melaksanakan lidik dan sidik.
"Dari penyelidikan ditemukan benar di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal," jelasnya.
Baca Juga:
OlympiAR 2024, 5 Tim Melaju ke Grand Final
Selanjutnya pada pada hari Sabtu, 30 April 2022 dilakukan lidik lanjutan berkoordinasi dengan PT BTM bahwa lokasi kegiatan penambangan tersebut berada di konsesi PT BTM Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak namun bukan di bawah SPK maupun JO PT BTM alias ilegal.
Sebelum mengamankan Briptu Hasbudi, polisi terlebih dahulu mengamankan lima orang bawahan Hasbudi. Mereka antara lain M Idrus sebagai koordinator, Hairuddin sebagai mandor, Mustari penjaga bak, serta Bahrum dan Ignasius sebagai sopir truk sewaan.
"Dari hasil pemeriksaan saksi yang diamankan, menjelaskan bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah Hasbudi (anggota Polri) dan Muliadi sebagai koordinator. Selain itu kita juga amankan 3 buah excavator, dua truk, empat drum sianida, dan lima karbon perendaman," ungkapnya.