WahanaNews-Kaltara | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menciduk seorang tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong alat kesehatan (alkes) yang membuat para korban merugi hingga Rp 1,3 triliun.
Tersangka berinisial V itu langsung ditahan polisi.
Baca Juga:
Kapolri Tunjuk Brigjen Cahyono Wibowo Kepala Korps Pemberantasan Korupsi
"Hari ini sudah ada yang ditangkap dan ditahan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (16/12/2021).
Whisnu membeberkan, V, yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, bertugas menerima dana dari nasabah.
"V selaku direksi PT Aura Mitra Sejahtera dan menerima dana dari masyarakat," ucapnya.
Baca Juga:
Kasus Situs Judol Slot Jaringan China, Bareskrim Kembali Sita Aset Rp13,8 Miliar
Whisnu mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong ini. Bareskrim kini masih memburu dua orang tersangka lainnya.
Selain itu, polisi mencekal keduanya supaya mereka tidak melarikan diri ke luar negeri.
"Sudah ada tiga penetapan tersangka, namun baru satu yang tertangkap. Dua orang lagi dalam pencarian oleh penyidik. Semuanya kita cekal," tutur Whisnu.
Whisnu menyebut ketiga tersangka diduga melakukan sejumlah tindak pidana, mulai dari penipuan hingga pencucian uang. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bareskrim Usut Dugaan Investasi Bodong Alkes yang Rugikan Korban Rp 1,3 T
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan investasi bodong terkait alat kesehatan (alkes). Para korban dugaan investasi bodong ini mengaku mengalami kerugian hingga Rp 1,3 triliun.
"Masih kita periksa (para korban)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/12).
Diketahui, pendamping para korban, Charlie Wijaya, mengatakan kerugian dari kasus dugaan investasi bodong ini mencapai Rp 1,3 triliun.
"Ini kan dugaannya kasus investasi bodong. Dengan kerugian total bersih Rp 1,2 triliun sampai Rp 1,3 triliun. Dengan korbannya sekitar 3.000," katanya, Senin (13/12). [As]