WahanaNews-Kaltara | Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono minta agar pemerintah menerapkan aturan perjalanan orang, baik dari luar negeri maupun di dalam negeri, secara lebih ketat.
Langkah tersebut menurutnya perlu dilakukan pascakasus pertama Covid-19 varian Omicron yang telah diumumkan pemerintah RI, Kamis (16/12). Pandu menegaskan, aturan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri harus dilaksanakan secara tegas dan tidak boleh ada perbedaan bagi siapa saja.
Baca Juga:
Kenali Perbedaan Varian Covid EG.5, Delta dan Omicron
Apalagi berdasarkan kronologi yang disampaikan Kemenkes, yang bersangkutan kedapatan membawa virus Omicron pada Rabu (8/12). Artinya, proses penularan kepada pegawai kebersihan RS Wisma Atlet tersebut, bisa saja sudah terjadi dalam periode satu sampai dua minggu sebelumnya.
"Sekarang karantina jangan dimain-mainin lagi. Gak boleh ada penerbitan surat diskresi, semua pelaku perjalanan luar negeri harus dikarantina. Agar tidak semakin meluas, perlu betul-betul diimplementasikan dengan baik aturan pelaku perjalanan dalam negeri," ujarnya, saat dihubungi.
Selain itu, ia juga kembali mengingatkan agar pemerintah tidak menurunkan upaya pengetesan dan penelusuran kasus Covid-19 di masyarakat. Pasalnya, berdasarkan data-data di atas, saat ini penularan varian Omicron bisa terjadi di mana saja.
Baca Juga:
Muncul Varian Covid-19 di Denmark dan Inggris, Masyarakat Diminta Waspada
"Langkah-langkah itu sudah dilakukan pemerintah, tapi kan kendur. Adanya kasus ini sudah tidak bisa lagi seperti itu," ujarnya.
Pendapat serupa juga disampaikan Epidemiolog asal Universitas Griffith Australia Dicky Budiman. Dicky meminta agar pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 dapat membentuk tim investigasi dan menelusuri awal mula temuan varian Omicron tersebut.
"Ini yang harus dilakukan secara menyeluruh penyelidikan atau investigasi epidemiolog ini untuk melihat darimana sumbernya, bagaimana tertularnya, karena ini menjadi pembelajaran ke depan untuk perbaikan prosedur," imbuhnya.
Dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 diketahui, pejabat pemerintahan dengan tingkat eselon I ke atas diperbolehkan untuk melakukan karantina mandiri di rumah atas seizin Satgas Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan hal tersebut diperbolehkan demi tugas kenegaraan. Pemerintah mengaku ingin pelayanan publik bisa terus berjalan. Hal itu tidak bisa dilakukan jika pejabat negara menjalani karantina di tempat tertentu seperti wisma atlet.
"Pemberian diskresi berupa kewenangan memilih tempat karantina atau durasi karantina pada eselon I ke atas yang melakukan tugas kenegaraan adalah semata-mata untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan untuk kepentingan masyarakat," kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis (16/12). [As]