WahanaNews-Kaltara | Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menindak produsen pangan tradisional yang mengandung obat di wilayah Bandung dan Bogor, Jawa Barat.
Bahan kimia obat yang digunakan adalah sildenafil dan paracetamol.
Baca Juga:
YLKI Desak Regulasi Wajib, Konsumen Harus Tahu Bahaya Lemak Trans di Makanan
Kepala Badan POM, Penny K. Lukito membeberkan cara mengenali produk pangan yang mengandung bahan kimia obat. Pertama, setelah mengkonsumsi pangan dan obat tradisional langsung merasakan dampaknya misalnya, nyeri langsung sembuh.
"Itu harus dicurigai. Tidak mungkin produk jamu atau herbal itu memberikan efek langsung. Karena produk jamu dan herbal itu umumnya untuk maintenance kesehatan, untuk preventif," ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (4/3).
Menurut Penny, reaksi instan menunjukkan indikasi bahan kimia yang aktif dalam dosis tidak terkendali. Reaksi tersebut umumnya hanya sesaat dan mampu meredakan keluhan kesehatan.
Baca Juga:
BPOM Perkenalkan Regulasi Baru untuk Jamin Keamanan Konsumen Daring
"Mungkin efek sesaatnya enak, terasa membantu, tapi kita tidak tahu efek jangka menengah, jangka panjang ke organ-organ kita," ujarnya.
Dia menegaskan, produk pangan dan obat tradisional tidak boleh mengandung bahan kimia obat. Sebab, produksi pangan dan obat tradisional tidak merujuk pada cara pembuatan obat yang baik.
Berbeda dengan produksi obat yang memang mengacu pada pengaturan dosis hingga cara pembuatan obat yang baik. Produksi obat juga diawasi oleh apoteker dan dokter.