WahanaNews-Kaltara| Kembali Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari masyarakat, kali ini gugatan tentang uji materi pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Polri soal kewenangan polisi menggeledah warga.
Gugatan itu dilayangkan dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang resah dengan aksi penggeledahan sewenang-wenang oleh kepolisian di acara televisi.
Baca Juga:
MK Kabulkan Uji Materi Soal Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri dapat Dipidana Jika Tidak Netral di Pilkada
Mahkamah berpendapat permohonan itu tidak beralasan menurut hukum.
MK menilai penggeledahan sewenang-wenang bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan implementasi dari norma tersebut.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," dikutip dari salinan putusan yang diunggah di situs resmi MK.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Dalam pertimbangan, MK menyatakan wewenang kepolisian melakukan penggeledahan tidak melanggar hak atas jaminan perlindungan.
\Mahkamah mengingatkan batasan-batasan kewenangan polisi diatur dalam aturan teknis.
Asas Praduga Tak Bersalah