WahanaNews-Kaltara | Merasa dirugikan, seorang nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bernama Ahril mengadu ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Ahril mengaku dirugikan oleh pemotongan manfaat uang pensiun dari asuransi hingga 40 persen. Pemotongan itu merupakan hasil restrukturisasi demi menyelesaikan kasus gagal bayar yang membelit perusahaan.
Baca Juga:
Ultimatum Keras Setelah Kekalahan Telak Timnas dari Jepang, Erick Thohir Ancam Mundur dari PSSI
"Pemotongan 40 persen yang tadi disampaikan, sepertinya mau dilegalkan oleh pak menteri (Erick) bahwa banyak perusahaan-perusahaan yang lain asuransi uangnya tidak kembali. Ini sangat naif buat kita negara hukum," ujar Ahril saat berdialog dengan Erick di kuliah umum Unika Atmajaya yang bertema Efektivitas Penanganan Hukum & Ekonomi Dalam Kasus Mega Korupsi, Rabu (26/1).
Ahril menyadari perusahaan seret likuiditas dan ikut terdampak pandemi. Namun, menurut Ahril, ada solusi selain pemotongan itu. Misalnya, memberikan kompesansi berupa saham IFG Life selaku perusahaan yang telah mengambil alih portofolio Jiwasraya.
"Mohon untuk apabila new company atau IFG life tersebut mendapat profit, bagus sekiranya pemotongan ini dikompensasi dengan saham di IFG Life. Jadi ini solusi yang terbaik, tolong ini diberikan ke perusahaan," kata Ahril.
Baca Juga:
Menteri BUMN Angkat Kembali Darmawan Prasodjo sebagai Dirut PT PLN
Di tempat yang sama, Erick memaparkan penyelesaian nasabah Jiwasraya sudah 99 persen. Artinya masih ada 1 persen yang belum diselesaikan.
"Saya bilang saya minta maaf tidak bisa menyelesaikan semua, tapi 99 persen ini angka absolut yang bisa kita capai," ujarnya di tempat yang sama.
Terkait Aduan Ahril, Erick berjanji untuk menyelesaikan kasus korupsi Jiwasraya dengan tuntas, agar nasabah yang dirugikan mendapat solusi yang terbaik.
"Jadi tentu masukan dan saran bapak saya terima, tapi masih ada satu persen, nah itu mediasinya biasanya masih ada proses lagi di pengadilan atau dimana. Saya intinya membuat maksimal yang terbaik untuk bapak juga sebagai pihak yang dirugikan," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI Robertus Bilitea menyebut ada kemungkinan 27 ribu pemegang polis yang berstatus pensiunan akan mengalami pemotongan uang pensiun hingga 40 persen.
"Dengan total peserta kurang lebih 4 juta (orang), 27 ribu peserta pasif pensiunan kemungkinan akan mengalami pemotongan uang pensiun sampai 40 persen dari hasil restrukturisasi nantinya," kata Robert dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (9/9) lalu. [As]