WahanaNews-Kaltara| Kementerian ESDM sudah mencabut larangan ekspor batu bara sejak Selasa (1/2/2022).
Tetapi, pembukaan ekspor batu bara tidak berlaku untuk semua perusahaan. Larangan ekspor masih tetap berlaku bagi perusahaan tambang yang tidak memenuhi DMO batu bara dan tidak menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atas kekurangan DMO sesuai sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022.
Baca Juga:
Menteri ESDM: 117 Perusahaan Tambang Harus Segera Penuhi Kewajiban Setoran PNBP
"Pemerintah memutuskan membuka kembali ekspor batu bara bagi perusahaan telah memenuhi kewajiban DMO dan/atau telah menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022," ujar Direktur Jenderal Minerba Ridwan Djamaluddin dalam keterangan resmi, Rabu (2/2/2022).
Secara rinci, izin ekspor diberikan kepada perusahaan tambang yang telah memenuhi kriteria, sebagai berikut:
a. Realisasi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih;
b. Realisasi DMO tahun 2021 kurang dari 100% dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 dan
c. Tidak memiliki kewajiban DMO tahun 2021 (rencana atau realisasi produksi tahun 2021 sebesar 0 ton).
Ridwan mengungkapkan, selama periode larangan ekspor, Pemerintah, PT PLN (Persero), Indonesian National Shipowners Association (INSA), dan perusahaan pemasok batu bara telah bekerja keras untuk memastikan pasokan batu bara ke PLTU dapat terkirim dengan lancar untuk memenuhi kebutuhan batu bara bulan Januari 2022. [Ss]