WahanaNews-Kaltara | Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan regulasi baru mengenai Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL).
Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2022 tentang BPBL.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Dalam aturan itu disebutkan, bantuan pasang baru listrik hanya untuk pemasangan baru listrik bagi rumah tangga yang tidak mampu.
Pemerintah melalui aturan ini akan membantu pemasangan instalasi tenaga listrik dan biaya pemasangannya, biaya sertifikasi laik operasi, biaya penyambungan baru ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan pengisian token listrik perdana.
Dalam Pasal 3 aturan ini disebutkan bahwa, calon penerima bantuan pemasangan baru listrik merupakan rumah tangga yang, belum tercatat sebagai pelanggan PLN dan berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PLN tanpa dilakukan perluasan jaringan.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
"Calon Penerima bantuan pemasangan baru listrik itu harus terdaftar dalam DTKS yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, berdomisili di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal; dan/atau berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat layak menerima," ungkap aturan tersebut.
Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan perencanaan bantuan pemasangan baru listrik disusun berdasarkan hasil pemadanan data pelanggan PLN dan validasi calon Penerima BPBL yang dilakukan oleh PLN
Adapun PLN dalam melakukan pemadanan data pelanggan dan validasi calon Penerima BPBL dapat bekerja sama dengan instansi terkait.