WahanaNews-Kaltara | Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka rekrutmen anggota baru di tahun 2022, di antaranya melalui jalur Akademi Kepolisian (Akpol) untuk lulusan SMA sederajat.
Jebolan Akpol sendiri bisa dibilang merupakan peluang jenjang karier paling cepat untuk menjadi perwira polisi, karena memang lulusannya dipersiapkan untuk menjadi perwira pemimpin dalam garis komando Polri.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Itu sebabnya, persaingan masuk menjadi taruna Akpol relatif jadi yang paling ketat dibanding jalur rekrutmen Polri lainnya. Pendidikannya pun sepenuhnya tidak dipungut biaya karena dibiayai negara.
Setelah menjalani 4 tahun masa pendidikan di Semarang, taruna akan lulus dan mendapat pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda). Selain itu, taruna akan mendapat gelar Sarjana Ilmu Kepolisian (S.Ik).
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Gaji polisi lulusan Akpol
Gaji anggota polisi di luar tunjangan yang diterima sebenarnya hampir tak jauh berbeda dari profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.
Penggolongan lapisan gaji yang diterima Korps Bhayangkara ini juga sama dengan anggota TNI berdasarkan jenjang kepangkatannya.
Gaji polisi, termasuk untuk lulusan Akpol, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Seorang polisi muda yang baru diwisuda dari Akpol otomatis akan mendapatkan pangkat Ipda yang merupakan jenjang Perwira Pertama (Pama) di lingkungan Polri.
Dengan masa jabatan kurang dari satu tahun, maka gaji pokok yang diterima seorang polisi dengan pangkat Ipda adalah Rp 2.735.300 per bulan.
Tunjangan
Selain gaji pokok, setiap bulannya anggota Polri juga menerima berbagai macam tunjangan. Salah satunya yang nominalnya cukup besar adalah tunjangan kinerja (tukin).
Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Seorang perwira pertama Polri dengan pangkat Ipda masuk dalam kelas jabatan 8 yang berarti berhak mendapatkan tunjangan kinerja per bulan sebesar Rp 3.319.000.
Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, anggota Polri juga masih menerima sejumlah tunjangan lainnya yang besaranya tergantung dari pangkat, jabatan, jumlah anggota keluarga, dan daerah penempatan.
Berikut rincian tunjangan yang diterima anggota Polri selain gaji pokok dan tukin:
Tunjangan Istri/Suami.
Tunjangan Anak.
Tunjangan Pangan/Beras.
Tunjangan Lauk Pauk.Tunjangan Umum.
Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional.
Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Tunjangan Khusus Provinsi Papua.
Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil.
Tunjangan Khusus Polisi Wanita (Polwan).
Tunjangan Petugas Polmas/Babinkamtibmas.
Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.
Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembulatan gaji.
Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. [Ss/rin]