WahanaNews-Kaltara| Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai memanggil produsen minyak goreng guna mengumpulkan keterangan dan mencari alat bukti terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat di sektor komoditas ini.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari langkah KPPU yang bakal mendalami dugaan praktek kartel yang membuat kenakan harga minyak goreng belakangan ini.
Baca Juga:
RSUI-Sania Royale Rice Band, Seminar Atasi Stroke dengan Gamma Oryzanol: Metode Memasak Minyak Goreng Sehat
Hal ini disampaikan Kepala Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur seperti dikutip Antara, Sabtu (5/2/2022).
Dari tiga panggilan yang dialamatkan KPPU kepada produsen, dua di antaranya dijadwalkan ulang pada pekan depan.
Sebagai informasi, menurut Deswin, kajian KPPU menyimpulkan bahwa terdapat struktur pasar oligopolistik di sektor minyak goreng karena hampir sebagian besar pasar minyak goreng (CR4 atau concentration ratio 4 perusahaan terbesar) dikuasai empat produsen.
Baca Juga:
P3PI Dorong Peningkatan Standar Higienis di Pabrik Kelapa Sawit menuju Kelayakan Food Grade
KPPU menemukan adanya indikasi kenaikan harga yang serempak dilakukan pelaku usaha pada akhir tahun lalu.
Ia mengatakan faktor ini membuat KPPU membawa persoalan itu pada ranah penegakan hukum sejak 26 Januari 2022. Pada awal proses penegakan hukum perkara inisiatif ini, KPPU fokus menemukan minimal satu alat bukti pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berikut dengan dugaan pasal-pasal yang dilanggar serta terlapor yang terlibat.
“Proses pemanggilan dilakukan sejak hari ini (Sabtu) kepada tiga produsen minyak goreng dan akan dilanjutkan dengan pemanggilan produsen minyak goreng lain pada pekan mendatang,” kata Deswin.