WahanaNews-Kaltara | Dua Kepala Cabang (Kacab) PT Pos Indonesia di Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap polisi karena terlibat dalam penyelundupan 19 koli kosmetik ilegal dari Malaysia. Polisi juga mengamankan satu orang kurir toko online.
"Betul, keduanya Kepala Cabang Kantor Pos di Sungai Nyamuk dan Tarakan. Ada 19 koli atau 338 kilogram kosmetik yang diselundupkan tanpa izin edar dari Malaysia," ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Khomaini dilansir dari detikcom, Rabu (9/3/2023).
Baca Juga:
Soal Surat Suara Pemilu Duluan Dikirim ke Taipei, Jokowi Angkat Suara
Mereka yang diamankan yakni Kacab Kantor Pos Tarakan inisial TB (32) dan Kacab Kantor Pos Sungai Nyamuk inisial CH (52). Keduanya ditangkap saat kasus ini terungkap pada Senin (27/2).
Khomaini mengatakan awalnya polisi mendapatkan laporan bahwa sering terjadi pengiriman kosmetik tanpa izin edar di Jalan Yos Sudarso, Pelabuhan Tengkayu II, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah.
"Kemudian saat di lokasi kami dapati adanya kendaraan atau mobil boks yang dimiliki oleh Kantor Pos Kota Tarakan yang mengangkut barang yang diduga merupakan kosmetik tanpa izin edar," terangnya.
Baca Juga:
Bupati Rokan Hilir Salurkan Cadangan Beras Pemerintah Tahun 2023
Unit Resmob Polres Tarakan lalu menggiring mobil boks tersebut ke Mako Polres Tarakan guna pemeriksaan lanjut. Saat mobil tersebut dibuka, ditemukan 19 koli kosmetik tanpa izin edar.
"Dari keterangan mereka kosmetik tersebut didapat dari Filipina dan Malaysia," ucapnya.
Selain 2 Kacab Kantor Pos, polisi juga mengamankan satu orang kurir toko online inisial J (38). Selain itu, polisi juga masih mengejar satu pelaku yang merupakan distributor kosmetik ilegal tersebut inisial M.
"Satu orang masih berstatus DPO berinisial M," terangnya.
Atas perbuatannya, para pelaku pun dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1), dan Ayat (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 Angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.[ss]