KALTARA.WAHANANEWS.CO, Tarakan - Sebanyak 922 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menerima Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
"Pemberian RU I dan II serta RD kepada para narapidana merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah dalam pemenuhan hak-hak para narapidana yang tengah menjalani masa pidana serta kewajiban lainnya secara ketat baik di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun Lapas," kata Kepala Lapas (Kalapas) Tarakan Jupri.
Baca Juga:
Kalapas Sibolga Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis
Pemberian remisi bertempat di Lapangan Utama Gedung Tarakan Art and Convention Center (TACC), Tarakan, Minggu (17/8/2025).
Dimana dua orang perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima secara simbolis SK Remisi Umum serta Remisi Dasawarsa dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang diserahkan langsung oleh Walikota Tarakan Khairul didampingi Kalapas Tarakan.
"Kami secara khusus mendampingi Walikota Tarakan pada acara penyerahan RU I dan RU II secara simbolis kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif yakni telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan," kata Jupri.
Baca Juga:
Sinergi Kuat, Lapas Sibolga dan Lanal Sibolga Jalin Kerja Sama Strategis
Dimana syarat-syarat substantif diantaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian serta telah menunjukan penurunan tingkat resiko.
Jumlah 922 orang narapidana yang menerima RU I dan II serta 993 orang yang menerima RD ini membuktikan bahwa program pembinaan dan kondusifitas warga binaan Lapas Tarakan telah berjalan dengan sangat baik.
"Kami mengucapkan selamat kepada para Narapidana yang menerima RU I dan RU II serta RD semoga ini menjadi hadiah dari negara yang bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI," katanya.