Semoga dapat menjadi dorongan motivasi untuk terus berbuat baik dan menjadi pribadi baru yang siap kembali ke tengah-tengah masyarakat untuk turut dalam pembangunan.
Pemberian remisi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundangan.
Baca Juga:
Kalapas Sibolga Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis
Sementara RU diberikan kepada narapidana bertepatan setiap peringatan HUT Kemerdekaan RI. Dari data yang dihimpun, sebanyak 900 orang berhak mendapatkan RU I dan 22 orang mendapatkan RU II sehingga dinyatakan langsung menghirup udara bebas.
Jumlah 922 orang WBP yang terdiri dari narapidana dengan tindak pidana Narkotika, Korupsi serta pidana Umum lainnya ini, berhak menerima pengurangan masa pidana dengan besaran 1 bulan hingga 6 bulan.
Selain menerima RU, para Narapidana di seluruh Indonesia berhak menerima RD yang merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana setiap 10 tahun sekali, bertepatan dengan perayaan HUT Kemerdekaan ke-80 Tahun.
Baca Juga:
Sinergi Kuat, Lapas Sibolga dan Lanal Sibolga Jalin Kerja Sama Strategis
[Redaktur: Patria Simorangkir]