WahanaNews-Kaltara | Sebanyak 731 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Nunukan mendapat remisi Idul Fitri 1444 Hijriah.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja) Lapas Kelas IIB Nunukan, Humam.
Baca Juga:
48 Napi Berisiko Tinggi dari Jatim Dipindah ke Nusakambangan
"Ada 731 WBP yang dapat remisi Idul Fitri. Terdiri dari 675 pria dan 56 wanita," kata Humam kepada TribunKaltara.com, Sabtu (22/04/2023), pukul 14.00 Wita.
Untuk kategori RK I yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 118 orang.
Sementara itu, remisi satu bulan ada 531 orang.
Baca Juga:
Bersih-bersih di Lapas Sumedang, Petugas Gabungan Gencar Sita Barang Terlarang
Satu bulan 15 hari ada 59 orang. Berikutnya yang mendapat remisi dua bulan sebanyak 23 orang.
Sedangkan kategori RK II yang mendapat remisi satu bulan ada satu orang. Satu bulan 15 hari ada dua orang.
"RK I itu kategori remisi yang dalam pelaksanaannya masih harus menjalani sisa pidananya.
Sedangkan RK II yaitu kategori remisi yang pelaksanaannya langsung bebas. Jadi yang remisi langsung bebas ada tiga orang," ucap Humam.
Humam beberkan dari 731 WBP yang memperoleh remisi hari raya keagamaan, 226 di antaranya merupakan kasus pidana umum.
Termasuk narkotika pidana di bawah 5 tahun.
Kemudian, 505 WBP diantaranya merupakan kasus tindak pidana khusus (kasus narkotika).
"Jumlah narapidana anak yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri ada satu orang anak. Kasusnya perlindungan anak," ujarnya.
Jumlah WBP di Lapas Nunukan saat ini baik narapidana maupun tahanan sebanyak 1.143 orang.
108 orang diantaranya merupakan tahanan dan 80 diantaranya umat nasrani.
"Lalu sisanya ada yang sudah teregister BIII atau menjalani sisa kurungan sebanyak 35 orang.
Jadi mereka itu yang tidak bisa jalani hukuman subsider atau bayar denda.
Seharusnya kalau bayar denda bisa langsung bebas, tapi tindak pidana narkotika dendanya itu Rp800 juta sampai Rp1 miliar.
Daripada bayar denda mending jalani sisa kurungan.
Ada yang 3 bulan dan 6 bulan," tutur Humam.
Lebih lanjut Humam beberkan untuk WBP yang teregister F ada 6 orang.
Sementara yang belum menjalani hukuman 6 bulan ada 24 orang.
"Register F itu biasanya karena terlibat pelanggaran tata tertib tingkat berat.
Misalnya kedapatan pegang HP saat razia. Mencuri duit teman, dan lain sebagainya," ungkapnya.[ss]