WahahnaNews-Kaltara | Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan amandemen konstitusi agar bisa mengatur periode pemilu yang dapat diubah, ketika terjadi bencana nasional.
Waketum PKB Jazilul Fawaid menyoroti Pasal 22 tentang pemilihan umum dalam UUD 1945.
Baca Juga:
Dua Oknum ASN Pemkab Manokwari Disebut Bawaslu Langgar Netralitas
"Hari ini memang konstitusi kita tidak mengatur jika terjadi bencana nasional itu nggak ada soal pemilu 5 tahun sekali, mestinya ada, jika terjadi bencana nasional maka jadwal pemilu 5 tahun digeser atau apalah gitu, kan nggak ada di konstitusi kita," ujar Jazilul Fawaid dalam acara diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/3/2022).
"Makanya dianggap wacana ini oleh sebagian tidak konstitusional, itu nggak ada masalah kalau dari sudut Pasal 22 yang terkait bahwa presiden dipilih lima tahun sekali, tetapi konstitusi kita juga membuka ruang jika ada hal-hal yang tidak dibahas oleh konstitusi dan itu menjadi kehendak publik, maka bisa dibuka ruang amandemen," katanya.
Jazilul mengklaim usulan amandemen itu untuk mengantisipasi bila di masa mendatang kembali terjadi bencana nasional seperti pandemi COVID-19. Dia berandai saat pemilu digelar pada 14 Februari 2024 kemudian muncul bom pandemi.
Baca Juga:
KPU Bone Bolango Sosialisasikan Pembentukan Pantarlih untuk Pemilihan Bupati Tahun 2024
"Kalau tiba-tiba nanti tanggal 14 Februari 2024 yang sudah ditentukan oleh Komisi II tiba-tiba ada bom pandemi. Saya mau bertanya kepada para pakar bukankah lebih chaos jika kita tidak mengatur di awal akan lebih chaos," kata Jazilul.
Lantas, Ketua Fraksi PKB MPR itu menyebut pihaknya akan mengundang para pakar untuk membahas wacana penundaan pemilu lebih lanjut. Dia akan mengkaji urgensi wacana penundaan pemilu dan membaca respons masyarakat.
"Saya sebagai Ketua Fraksi PKB di MPR, kita akan mengundang para pakar juga. Kita akan diskusi publik. Kita undang para pakar yang pro dan kontra. Untuk menilai wacana ini secara ilmiah. Untuk menilai wacana ini penting tidaknya, dan kemudian cara membaca masyarakat. Kita perlu itu masukan itu," ujarnya.
"Mungkin dalam minggu ini fraksi PKB MPR akan memulai itu. Supaya ini tidak dianggap barang haram," sambung Jazilul.
Berikut bunyi Pasal 22E UUD 1945:
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah.
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang. [Ss]