Kaltara.WahanaNews.co, Tanjung Selor - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara mengumumkan susunan pimpinan dan keanggotaan alat kelengkapan DPRD (AKD) Provinsi Kalimantan Utara masa jabatan 2024-2029 dalam rapat paripurna pada Selasa, 5 November 2024.
Rapat Paripurna yang diselenggarakan secara internal tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Kaltara, H. Achmad Djufrie, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, H. Muhammad Nasir, dan Wakil Ketua, H. Muddain, serta dihadiri Anggota DPRD dan Sekretaris DPRD beserta Staf Sekretariat DPRD Kaltara.
Baca Juga:
DPR Rampungkan Pembentukan 13 Komisi, PDIP Raih Jatah Terbanyak
Alat kelengkapan merupakan instrumen dalam menjalankan agenda kedewanan sesuai bidang tugasnya untuk melaksanakan tugas dan fungsi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Sekretaris DPRD Prov. Kaltara, Mohammad Pandi membacakan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Kalimantan Utara Masa Jabatan 2024-2029.
AKD yang ditetapkan adalah Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Komisi-Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan Kehormatan.
Baca Juga:
DPR Tunda Proses Capim dan Dewas KPK, Tunggu Pengumuman Kabinet Baru
Dengan telah terbentuknya seluruh AKD maka pelaksanaan seluruh agenda kedewanan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah sudah bisa berjalan secara efektif.
Demikian Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Kalimantan Utara Masa Jabatan 2024-2029 untuk Komisi, Banmus, Bapemperda, serta Komposisi Keanggotaan Badan Kehormatan.
[Redaktur: Patria Simorangkir]