WahanaNews-Kaltara | Untuk bisa menjadi Calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Utara (Kaltara) harus mendapat dukungan minimal 15 Pengurus Provinsi Cabang Olahraga ditambah dua pengurus KONI kabupaten dan kota.
“Salah satu yang paling krusial adalah adanya dukungan dengan surat pernyataan dari pengprov-pengprov cabor minimal 15 dan kemudian didukung minimal dua KONI kabupaten kota,” kata Wakil Ketua I KONI Kaltara Bidang Organisasi, Wiyono Adie di Tanjung Selor, Bulungan, Senin.
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Padang Terima Uang Pengganti dari Terpidana Kasus Korupsi KONI
Dia menjelaskan bahwa syarat dukungan suara itu diambil berdasarkan regulasi AD/ART KONI, yaitu 50 persen dukungan KONI di daerah dan 30 persen dari jumlah pengurus cabor.
Adapun pengurus cabor di bawah naungan KONI Kaltara saat ini berjumlah 67 cabor, dengan rincian 62 cabor prestasi dan lima pengurus olahraga fungsional. Ditambah lima pengurus KONI kabupaten dan kota.
Namun, Wiyono mengingatkan, cabor dan KONI kabupaten kota tidak punya hak suara apabila masa kepengurusannya sudah habis.
Baca Juga:
Pendirian BAKI Disambut Positif sebagai Badan Penyelesaian Sengketa Olahraga Tunggal di Indonesia
“Bagi pengurus cabang olahraga provinsi baik itu prestasi maupun fungsional, ketika penyelenggaraan musyawarah porprov kepengurusannya sudah habis, maka tidak akan diikutsertakan sebagai peserta. Artinya secara tegas kami sampaikan yang bersangkutan tidak punya hak suara,” katanya.
Untuk memastikan cabor dan pengurus KONI mana saja yang memiliki suara, pihaknya memberikan kesempatan untuk mengaktifkan lagi kepengurusan yang telah habis sampai dengan Februari 2023.
“Kita tunggu sampai bulan Februari karena dari KONI masih memberikan toleransi kepada cabor, terutama cabor yang saat ini sudah expired masa baktinya. Kita beri kesempatan sampai Februari,” kata Wiyono.