WahanaNews-Kaltara| Dua platform Grab dan Gojek Indonesia menanggapi petisi online yang menolak adanya komisi food platform dan marketplace online yang cukup besar.
Besar komisi itu mencapai 20 hingga 30 persen per transaksi pembelian makanan via aplikasi.
Baca Juga:
Fasilitasi Transportasi Dinas Karyawan, PLN Gandeng Pihak GoTo
Ketika dikonfirmasi, Grab Indonesia menegaskan bahwa sebagian besar biaya yang dibayarkan oleh konsumen layanan GrabFood disalurkan ke mitra Merchant.
Komisi yang ditetapkan oleh perusahaan asal Malaysia itu juga bersifat fleksibel, alias bukan fixed rate.
Namun begitu, Grab tidak merinci berapa komisi yang ditetapkan bagi mitra merchant.
Baca Juga:
Fasilitasi Transportasi Dinas Karyawan, PLN Gandeng Pihak GoTo
"Para Mitra Merchant bebas memilih skema komisi sesuai kebutuhan dan prioritas bisnis mereka," ujar Head Corporate & Policy Communications Grab Indonesia, Dewi Nuraini, Kamis (12/5/2022).
Adapun manfaat dari skema komisi yang dipilih oleh mitra pedagang, kata Dewi, bisa mencakup biaya pengiriman yang lebih rendah, keikutsertaan dalam kampanye dengan biaya yang lebih terjangkau guna menarik lebih banyak konsumen, dan lain-lain.
Soal petisi online, ia menyatakan bahwa Grab menghargai kebebasan pendapat dan hak semua orang untuk menyuarakan aspirasi mereka masing-masing.
Sementara itu, VP Corporate Affairs Food & Groceries Gojek, Rosel Lavina, menilai skema komisi merupakan hal yang lazim diberlakukan untuk kegiatan transaksi di platform penyedia jasa online atau marketplace, pesan-antar makanan, e-commerce, hingga aplikasi penyedia travel online.
Gojek, kata Rosel, menerapkan komisi standar layanan pesan-antar makanan sebesar 20 persen + Rp 1.000.
Besaran komisi yang diterapkan berkisar dari terendah 20 persen sampai dengan 36 persen.
"Skema komisi standar GoFood sebesar 20 persen + Rp 1.000 merupakan opsi paket komisi yang ditawarkan kepada mitra usaha," ucap Rosel, Rabu (11/5/2022).
Mitra usaha yang berminat memperluas akses pasarnya melalui GoFood, kata Rosel, bisa secara opsional memilih paket komisi lainnya sesuai kebutuhan dan skala usahanya masing-masing.
Artinya, besaran komisi yang ditetapkan tidak bersifat mandatory atau sesuai pilihan dari mitra usaha.
Selain itu, paket komisi standar yang berlaku di wilayah Jabodetabek dan luar Jabodetabek berbeda.
Ia mencontohkan, di Jabodetabek, paket komisi standar yang berlaku yakni 20 persen + Rp 1.000, sedangkan di luar Jabodetabek lebih kecil yakni 20 persen + Rp 800.
Komisi juga dikembalikan lagi ke mitra usaha dan pelanggan antara lain dalam bentuk pengembangan platform secara berkelanjutan, peningkatan pelayanan, subsidi biaya pengantaran pemesanan dan beragam manfaat seperti program promosi yang digelar secara rutin.
Baik Grab dan Gojek menanggapi petisi yang muncul di Change.org pada empat pekan lalu.
Petisi yang dimulai oleh Aloysius Efraim itu menggugat pemberlakuan komisi food platform/marketplace online yang cukup besar, yaitu 20 persen per transaksi dari price list.
Petisi online itu berjudul: Selamatkan UMKM dengan Batasi Komisi Food Platform Online Maksimum 3 Persen.
Hingga berita ini ditayangkan, tercatat 7.242 orang yan menandatangi daftar absen.
Sementara itu, Asosiasi Industri UMKM Indonesia (AKUMANDIRI) meminta pemerintah bisa melindungi UMKM dengan menetapkan aturan batas komisi yang diberlakukan pengusaha marketplace online atau food platform.
Sebab, komisi yang diterapkan oleh layanan seperti GoFood dan Grab Food itu dinilai memberatkan UMKM.
Ketua Umum AKUMANDIRI, Hermawati Setyorinny, mengatakan, semestinya marketplace online/food platform harus bijak dalam menerapkan batas komisi terhadap produk merchant.
Dengan komisi 20 persen yang dipungut oleh Grab atau Gojek yang terlalu besar itu, artinya merchant UMKM harus menaikkan harga produk.
Hal ini yang bakal berdampak ke daya beli konsumen.
"Dengan kenaikan komisi 20 persen ini, menjadikan daya beli terhadap merchant menjadi menurun dan ini pasti merugikan merchant UMKM,” kata Hermawati, ketika dihubungi wartawan, Sabtu (7/5/2022). [Ss]