WahanaNews-Kaltara | Pemerintah berencana melepas harga batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) ke mekanisme pasar, bukan lagi memakai harga patokan US$ 70 per ton.
Dilepasnya harga batu bara ke pasar itu sejalan dengan rencana pembentukan Entitas Khusus Batu Bara atau Badan Layanan Umum (BLU) pemungut iuran batu bara.
Baca Juga:
Ratu Batu Bara Tan Paulin Diperiksa KPK di Kasus Rita Widyasari
Kabarnya pembentukan BLU pemungut iuran batu bara ini bakal terlaksana pada Juli 2022 ini.
Dan Kementerian ESDM akan menjadikan Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batu Bara (Puslitbangtek Tekmira) sebagai badan yang memegang kendali BLU batu bara tersebut.
Terbentuknya BLU pemungut iuran batu bara itu akan melepas harga batu bara ke mekanisme pasar.
Baca Juga:
KPK Ungkap Eks Bupati Kukar Dapat US$5 per Matrik Ton dari Perusahaan Batu Bara
BLU akan memungut selisih harga pasar dengan harga patokan US$ 70 per ton. Selisih harga itu akan diberikan kepada PT PLN (Persero).
Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara (Untar), Ahmad Redi menilai, pembelian batu bara PLN mengikuti mekanisme harga pasar berpotensi menaikkan harga tarif dasar listrik (TDL) ke depannya.
Pasalnya, harga batu bara pasar cenderung fluktuatif. Apabila harga batu bara naik, secara hitung-hitungan di atas kertas akan meningkatkan ongkos produksi listrik PLN dan memicu kenaikan TDL.
"Pasti ada potensi kenaikan harga TDL apabila harga batu bara naik, apalagi dilepas dengan harga pasar yang sangat fluktuatif," jelas Redi kepada CNBC Indonesia.
Bagaimana tanggapan PLN? Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Diah Ayu Permatasari mengatakan bahwa, regulasi terkait penetapan tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh PT PLN.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik untuk tarif non subsidi (tariff adjustment) dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan salah satu dan/atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik, yaitu:
a. nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs);
b. Indonesian Crude Price (ICP);
c. inflasi dan/atau;
d. harga patokan batu bara
"Terkait penetapan tarif sendiri menjadi kewenangan dari Pemerintah. PLN sebagai operator kelistrikan negara siap menyediakan pasokan listrik yang andal dan berkualitas bagi konsumen," terang Diah kepada CNBC Indonesia, Rabu (18/5/2022).
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara (Minerba), Irwandy Arif membenarkan bahwa diharapkan BLU batu bara itu sudah terbentuk pada Juli 2022 ini. "Saat ini masih dalam proses dan diharapkan bulan Juli 2022," ungkap Irwandy singkat kepada CNBC Indonesia, Rabu (18/5/2022). [ss]