WahanaNews-Kaltara | Kronologi enam orang yang ditangkap Satgas Marinir Ambalat XVIII di perbatasan Indonesia dan Malaysia, di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (20/7) lalu dibeberkan Kantor Imigrasi Nunukan .
Enam orang yang diduga intel asing itu terdiri dari 3 warga negara asing, yakni LS (40), HK (40), dan BJ (45) dan 3 warga negara Indonesia yakni EW (23), TR (40), dan YY (40).
Baca Juga:
Kolaborasi Pembangunan IKN: Pemerintah Kaltim dan Kaltara Sinergi dalam Kemitraan
Mereka diduga melakukan spionase karena temuan foto-foto patok batas, pos penjagaan militer, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Pihak TNI telah menyerahkan mereka ke pihak imigrasi.
"YY mengajak koleganya BJ yang merupakan warga negara China untuk masuk wilayah Indonesia melihat proyek pembangunan jembatan antara Tawau dan Sebatik, Malaysia," kata Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Washington Saut Dompak, dalam keterangan resmi, Jumat (22/7).
BJ disebut bekerja sebagai direktur perusahaan yang masuk Indonesia untuk melihat proyek pembangunan jembatan antara Tawau dan Sebatik, Malaysia. BJ datang bersama HK yang bekerja sebagai insinyur di perusahannya.
Baca Juga:
Dirjen Otda sebut Kaltara Daerah Otonomi Baru Berkembang Paling Pesat
"Karena tidak dapat berbahasa Inggris dengan baik, BJ mengajak anggotanya, HK, warga Malaysia. Kemudian YY mengajak LS warga negara Malaysia," ungkapnya.
"Karena ingin melihat kondisi geografis sebatik wilayah Indonesia, Kabupaten Nunukan, YY mengajak ketiga WNA tersebut masuk Indonesia pada 20 Juli melalui Pos Lintas Batas Internasional Tunon Taka, Kabupaten Nunukan."
BJ disebut masuk menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK/VOA) Khusus Wisata. Sedangkan HK dan LS menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) karena mereka warga negara Malaysia.
YY dan ketiga WNA itu, kata Washington, kemudian dijemput dua pengemudi yang disewa YY ketika tiba di Kabupaten Nunukan untuk menuju hotel.
"Kemudian mereka langsung menuju Kecamatan Sebatik untuk melihat lokasi terdekat pembangunan jembatan penghubung antara Tawau dan Sebatik, Malaysia."
Namun, lokasi itu termasuk objek vital yang berada di lingkungan TNI Angkatan Laut. Sehingga, kedatangan mereka membuat satgas marinar yang bertugas menanyakan identitas dan tujuannya.
Setelah itu, keenam orang tersebut diserahkan kepada petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan itu, mereka tidak mengetahui salah satu lokasi tempat mereka berfoto adalah objek vital, yaitu pos perbatasan dan markas marinir yang ada di Sebatik wilayah Indonesia, Kabupaten Nunukan," ungkap Washington.
"Mereka juga mengakui tujuan kedatangan ke Sebatik, Kabupaten Nunukan untuk melihat kondisi geografis lokasi terdekat jembatan yang akan dibangun dari Tawau menuju Sebatik, Malaysia."
Oleh sebab itu, Washington mengatakan jajarannya bersama aparat penegak hukum terkait bakal melakukan gelar perkara bersama pada Senin (25/7).
Kejadian tersebut masuk sebagai kasus tindak pidana keimigrasian atas dugaan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tiga WNA disebut berada di ruang detensi imigrasi selama 30 hari mendatang. Hal itu sesuai dengan aturan dalam Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. [Ss]