WahanaNews-Kaltara| Presiden Joko Widodo minta agar pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah segera dievaluasi menyusul lonjakan kasus Covid-19.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri mengatakan bahwa aturan mengenai PTM terbatas sudah menyesuaikan dengan dinamika perkembangan kasus Covid-19 di masyarakat.
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
"Aturan PTMT kami sudah adaptif terhadap dinamika pandemi Covid yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi SKB 4 Menteri patuh terhadap penetapan level PPKM oleh Mendagri," kata Jumeri saat dihubungi, Selasa (1/2).
Jumeri mencontohkan, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, disebutkan bahwa Jakarta masuk dalam level 2 PPKM.
Karena berada pada level 2, maka DKI tetap diperkenankan untuk menggelar PTM 100 persen.
Baca Juga:
HUT ke-79 TNI, Ini Pesan Presiden Jokowi ke Prajurit Indonesia
Level PPKM salah satunya ditentukan dengan jumlah temuan kasus. Tentu saja jika kasus melonjak tajam, maka level PPKM pun akan turut menyesuaikan. Begitu pula dengan aturan pelaksanaan PTM terbatas akan tertaut dengan level PPKM di suatu daerah.
"Sebagai contoh kemaren Kemendagri terbitkan Inmendagri baru, sebagai contoh dalam Inmendagri baru disebutkan DKI masih di level 2 belum 3 jadi PTM masuk kategori 100 persen," paparnya.
Jumeri memastikan bahwa permintaan evaluasi PTM dari Presiden Jokowi sudah terwujud dalam Inmendagri terbaru soal PPKM.