WahanaNews-Kalteng | Kejaksaan Agung (Kejagung) juga akan mendalami keterkaitan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021.
"Yang namanya Dirjen Impor Luar Negeri, impor ya otomatis kan tekait peristiwa ini kan pasti ditanyakan, pasti kan, namanya dia membawa impor kan," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi di Kejagung, Jumat (22/4/2022).
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Supardi mengatakan, tidak menutup kemungkinan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Indrasari yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022, dalam perkara ekspor besi baja.
"Ya itu nanti akan sampai ke sana karena relevansinya. Ya konsen di sini (kasus minyak goreng) dulu nanti baru bisa belakangan," kata Supardi.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menyampaikan, selama ini aktivitas impor besi dan baja diduga telah merugikan perekonomian negara.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Hal itu pun berdampak penurunan terhadap industri besi dan baja Tanah Air dalam beberapa tahun terakhir.
"Memang benar kami sedang menyelidiki industri baja dan besi. Kita mau melihat apakah selama ini impor baja dan besi itu legal atau tidak. Kan kita juga harus menjaga kondisi industri nasional ya," tutur Febrie di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat 11 Maret 2022.
Febrie menegaskan, Kejagung akan turut berkontribusi menjaga kondisi industri nasional, agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu. Kejagung sudah memanggil sejumlah pihak terkait kasus ini.
"Sudah ada beberapa yang dipanggil ya," ucap dia.
Febrie pun memastikan penyidik akan menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan apabila ke depannya terbukti ada perbuatan melanggar hukum dalam aktivitas impor besi dan baja pada kawasan Berikat.
"Ya nanti kita lihat apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak pada impor besi dan baja itu. Kalau ada nanti kita tindak lanjuti," jelas Febrie.
Industri Baja Menurun
Hal itu pun berdampak penurunan terhadap industri besi dan baja Tanah Air dalam beberapa tahun terakhir.
"Memang benar kami sedang menyelidiki industri baja dan besi. Kita mau melihat apakah selama ini impor baja dan besi itu legal atau tidak. Kan kita juga harus menjaga kondisi industri nasional ya," tutur Febrie di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat 11 Maret 2022.
Febrie menegaskan, Kejagung akan turut berkontribusi menjaga kondisi industri nasional, agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu. Kejagung sudah memanggil sejumlah pihak terkait kasus ini.
"Sudah ada beberapa yang dipanggil ya," ucap dia.
Febrie menegaskan, Kejagung akan turut berkontribusi menjaga kondisi industri nasional, agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu. Kejagung sudah memanggil sejumlah pihak terkait kasus ini.
"Sudah ada beberapa yang dipanggil ya," ucap dia.
Febrie pun memastikan penyidik akan menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan apabila ke depannya terbukti ada perbuatan melanggar hukum dalam aktivitas impor besi dan baja pada kawasan Berikat.
"Ya nanti kita lihat apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak pada impor besi dan baja itu. Kalau ada nanti kita tindak lanjuti," jelas Febrie.
Periksa IISIA
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).
Dua saksi yang diperiksa yaitu Widodo Setiadharmaji selaku Direktur Eksekutif Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA) dan Edward Thejasurya Lim selaku Direktur Utama PT Inti Sumber Bajasakti.
"Mereka diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau haja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021," kata Ketut.
Periksa Pejabat Kemendag
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021.
Empat saksi tersebut di antaranya berasal dari pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021," terang Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).
Para saksi yang diperiksa adalah Tuti Rachmawati selaku Manager Corporate Regulatory Affair, Ilham Arief Gautama selaku Senior Specialist Corporate Regulatory Affair, Mohammad Adriansyah selaku Analisis Perdagangan Ahli Madya (fungsional tertentu) pada Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, dan Hira Nur Syahadah selaku Sekretaris Direktur Impor pada Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
"Mereka diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021," kata Ketut.[ss]