Kaltara. WahanaNews.co - Dalam rangka melaksanakan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) lakukan Entry Meeting dan Penandatanganan Pakta Integritas, dalam rangka Pengamanan 6 (enam) Proyek Strategis di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Bersama Direktorat D pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang digelar Senin (21/8) kemarin.
Agenda yang bersifat pengamanan terhadap pembangunan proyek strategis ini merupakan bagian dari peran intelijen kejaksaan dalam melakukan upaya pengamanan kegiatan dan tindakan deteksi dini/ peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Selain itu juga penanggulangan terhadap ancaman, gangguan, hambatan, serta tantangan pada aspek hukum yang mungkin timbul dalam kegiatan pembangunan proyek strategis di lingkungan pemerintah.
Salah satu ruang lingkup pengamanan pembangunan strategis dalam sektor energi adalah infrastruktur ketenagalistrikan.
Pengamanan terhadap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan ini juga dilakukan untuk mendukung pembangunan dapat dilaksanakan tepat mutu, tepat biaya, tepat waktu, dan tepat sasaran sehingga kegiatan pembangunan infrastruktur dapat segera menunjang kebutuhan kelistrikan untuk peningkatan perekonomian khususnya di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
General Manager PLN UIP KLT, Josua Simanungkalit menyampaikan bahwa saat ini PLN UIP KLT tengah melaksanakan pembangunan 6 Proyek Strategis Nasional tersebut, untuk mewujudkan keadilan konsumsi listrik yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
“Ke enam proyek startegis tersebut diantaranya SUTT 150kV Kariangau – GIS 4 IKN, SUTT 150kV Sangatta – Maloy, SUTT 150kV Maloy – Kobexindo, SUTT 150kV Talisayan – Maloy, SUTT 150kV Tanjung Redeb – Talisayan dan SUTT 150kV Tanjung Selor – Tidang Pale. Melalui kegiatan entry meeting dan penandatanganan pakta integritas hari ini, ke enam proyek tersebut akan dikawal penyelesaiannya sejak dari pengadaan lahan dan ROW hingga pelaksanaan konstruksi oleh Kejaksaan,” jelas Josua.
Dalam sambutannya, Josua menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Kejaksaan Agung karena berkat dukungan dan kerja sama yang baik, PLN UIP KLT telah berhasil menyelesaikan beberapa pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Prov.
Kaltim yaitu SUTT 150kV Bukuan – PT KFI, SUTT 150kV Sangatta – Maloy, SUTT 150kV Maloy – Kobexindo, GI 150kV Maloy dan Ext 2 Line Bay GI 150kV Maloy arah Kobexindo guna meningkatkan keandalan sistem kelistrikan dimana hal tersebut mendukung peningkatan ekonomi dan kemajuan daerah.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh PLN UIP KLT ini, merupakan langkah tepat untuk meminta dukungan kembali ke jajaran Jaksa Agung Muda Intelijen Khususnya Direktorat D dalam rangka pengamanan pembangunan strategis yang lokasi kegiatannya berada di daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur senantiasa akan mendukung penuh seluruh kegiatan proyek strategis dimaksud agar hasilnya dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Kaltim dan Kaltara,” ucap Kasna.
Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kerja sama yang telah terjalin saat ini sudah berjalan dengan baik, dan dengan adanya kerja sama tersebut Kejaksaan Agung turut dapat melakukan monitoring langsung atas pelaksanaan pembangunan Proyek Strategis kelistrikan PLN.
Ia juga berharap, dengan adanya pengamanan proyek strategis dibawah kepemimpinan Direktorat D Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berjalan baik dan dapat dipertanggung jawabkan secara perdata, administrasi maupun pidana serta meminimalisasi adanya praktik penyimpangan agar dapat berjalan dengan lancar sesuai target.[ss]