WahanaNews-Kaltara | Kementerian Kesehatan RI menerbitkan sertifikat vaksin internasional. Sertifikat ini sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) guna mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia tidak diakui di sejumlah negara di luar negeri.
"Bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk QR code (kode respons cepat) yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri," kata Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat malam.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta Targetkan 30.702 Anak Terima Imunisasi Polio pada PIN 2024
Ia mengatakan sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.
"Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan haji dan umrah," katanya.
Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara, kata Setiaji menambahkan.
Baca Juga:
Pemkab Batang, Massifkan Pencegahan Kasus Flu Singapura (HFMD)
Terkait jenis vaksin yang diterima atau masa berlaku, kata Setiaji, juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.
Setiaji mengatakan sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.
Adapun cara mengaksesnya yaitu update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar, masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”, di bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+”, centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya.