Kaltara.WahanaNews.co, Tarakan - Dana Bagi Hasil Kalimantan Utara mengalami kenaikan 15 persen dibandingkan dengan tahun lalu, dengan total pemasukan pajak daerah yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Kaltara sebesar Rp498 miliar.
"Pemasukan pajak bersumber dari tujuh pungutan pajak yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, Open Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)," kata Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang di Bulungan, Rabu (6/3/2024).
Baca Juga:
Gelontorkan Rp8,3 Triliun, Sri Mulyani Berharap Kemiskinan di Madura Berkurang
Hal tersebut disampaikan saat Gubernur Kaltara menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah kepada lima kabupaten/kota.
Sekaligus menandatangani Berita Acara Sinergi Kegiatan dan Pendanaan Pemungutan Opsen Pajak Daerah. Penyerahan dilakukan Gubernur bertempat di Aula Serbaguna, Gedung Gabungan Dinas di Tanjung Selor, Bulungan.
“Bulungan mendapat DBH tertinggi sebanyak Rp131 miliar dengan pembagian 70 persen (Pemkab/Pemkot) 30 persen (Pemprov) dan paling banyak dari kendaraan bermotor yang memang banyak meningkat di Kaltara, kemudian bahan bakar juga menyumbang pajak yang tinggi,” katanya.
Baca Juga:
Mendagri Tegur Bupati Meranti: Apapun Masalahnya, Jaga Etika!
Zainal juga menyampaikan apabila Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan beroperasi akan meningkatkan pendapatan dari PAP sekaligus mengapresiasi ketaatan wajib pajak di Kaltara.
“Wajib pajak kita cukup baik. Jika PLTA Kayan beroperasi itu akan luar biasa pajak air permukaannya yang nanti akan kita hitung lagi berapa persennya yang belum bisa saya jawab, tapi akan lebih tinggi lagi PAD kita,” kata Zainal.
Gubernur mengatakan dalam kurun waktu lima sampai enam tahun dua bendungan besar yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Kayan dan Mentarang akan rampung.