Kaltara.WahanaNews.co, Tarakan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, melalui Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) serta Kesatuan Pengamanan, melaksanakan sosialisasi mengenai produk layanan pendaftaran berbasis online kepada pengunjung dan pengguna layanan lainnya.
"Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," kata Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Sutarno di Lapas Tarakan, Senin (2/9/2024).
Baca Juga:
Menko Yusril Minta Semua Lembaga Pelayanan Publik Jadikan Aduan Sebagai Motivasi
Pada kesempatan tersebut Tim Sosialisasi menyampaikan enam komponen standar pelayanan (service delivery) sesuai dengan standar pelayanan pemasyarakatan.
Diantaranya dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya dan tarif serta produk pelayanan.
Tim sosialisasi menyampaikan secara detail inovasi produk berupa layanan pendaftaran kunjungan online melalui aplikasi Elpastar.com.
Baca Juga:
BP2JK Kalsel Gelar Forum Konsultasi Publik Review Standar Pelayanan Tahun 2024
Sutarno menjelaskan bahwa inovasi ini merupakan bagian dari upaya jajaran Lapas Kelas IIA Tarakan dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses setiap pelayanan yang diberikan.
"Sosialisasi pada hari ini kepada masyarakat lebih tepatnya para pengunjung terkait inovasi produk Elpastar.com yang kami hadirkan demi memudahkan publik dalam mengakses layanan pendaftaran kunjungan berbasis online secara mudah, cepat dan praktis," katanya.
Mekanismenya dengan cara scan barcode atau akses halaman website, melakukan pengisian survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPK) terlebih dulu.
Kemudian selanjutnya diarahkan mengisi formulir pendaftaran secara online dan pengunjung dapat mencetak secara langsung formulir kunjungan.
Langkah ini merupakan suatu bagian dari implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Bahwasanya Pelayanan Publik merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Disamping itu, Pelayanan terhadap masyarakat merupakan salah satu fungsi pemasyarakatan di bidang pelayanan sebagaimana tertuang pada UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
[Redaktur: Patria Simorangkir]