WahanaNews-Kaltara | Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, ke Kejaksaan Agung.
Lili diduga melanggar hukum karena telah menjalin komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial, yang terseret kasus korupsi.
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Rampungkan Uji Capim KPK, Siap Masuki Tahap Akhir
Pelaporan terhadap Lili Pintauli Siregar resmi disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, ke Kejagung pada Jumat (3/12/2021).
Surat dengan nomor 28/MAKI/IX/2021 itu juga dilampiri salinan cetak berita dari sejumlah media massa.
Surat ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
Revisi UU KPK Hingga Lift Khusus Pimpinan, Disorot Capim Asal Jaksa-Polisi
Boyamin mengatakan, laporan ini merupakan tindak lanjut setelah bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum guna membongkar kejahatan.
Adapun dalam JC tersebut, Robin akan mengungkap komunikasi Lili dengan pihak yang sedang berperkara di KPK, M Syahrial.
”Dalam putusan Dewan Pengawas KPK, saya kira sudah sangat jelas mengungkap peran Lili dan sudah selesai di sana. Harapannya, Kejaksaan Agung sekarang berani menangani perkara ini,” ujar Boyamin.
Sebelumnya, pada 30 Agustus 2021, Dewas KPK telah memutus bersalah Lili karena menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan Syahrial.
Lili mendapatkan hukuman berupa sanksi pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Sementara itu, dalam laporan aduan Boyamin ke Kejagung disebutkan bahwa Lili diduga telah melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 36 Huruf (a) UU KPK menyebutkan pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
Apabila ketentuan itu dilanggar, Pasal 65 UU KPK menyebut pelaku dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun.
Boyamin berharap, Kejagung tidak mementahkan surat pengaduan ini karena konstruksi hukumnya sudah jelas.
Apalagi, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/11/2021), Robin juga telah mengungkap percakapan antara Syahrial dan Lili.
Percakapan itu didapat Robin setelah Syahrial menelepon dirinya yang bertanya soal penanganan perkara di Tanjungbalai.
Syahrial bertanya hal demikian kepada Robin setelah dihubungi Lili.
”Kami harap dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mematuhi azas praduga tidak bersalah,” tutur Boyamin.
Jika aduan tidak segera ditindaklanjuti, Boyamin akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejagung ke pengadilan.
”Sampai nanti Kejagung mau menangani. Sebab, menurut saya, dugaan pelanggaran itu kuat. Maka, harus ditindaklanjuti. Bahwa nanti kemudian dinyatakan tidak ada cukup alat bukti, ya, kita lihat nanti. Setidaknya ditindaklanjuti dulu,” katanya.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, tidak merepons saat diminta tanggapan mengenai surat pengaduan dari MAKI tersebut.
Adapun Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyampaikan, komunikasi antara Lili dan Syahrial bukanlah hal yang baru.
Sebab, hal tersebut juga sudah terungkap dalam putusan Dewas KPK.
Atas tindakan itu, Lili pun sudah mendapat hukuman dari Dewas. [As]