WahanaNews-Borneo | Ratusan Gram Sabu Gagal Beredar di Sampit. Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kalimantan Tengah berhasil menangkap para pelaku pengedar narkotika tersebut.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yang diperoleh dari 2 kasus yang berbeda, namun masih dalam satu wilayah yakni Sampit, Kotawaringin Timur.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
“Kasus pertama melibatkan 4 orang tersangka, yang terdiri dari 1 pasangan suami istri berinisial SN (40) dan BD (40),” ungkap Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat, Jumat (26/8/2022).
Tak hanya pasangan suami istri, ada pula 1 pasangan muda-mudi berinisial MJ (28) dan SN (26).
Ia mengatakan kasus yang kedua peredaran narkotika jenis sabu seberat 200,15 Gram.
Baca Juga:
Polda Kaltara Ungkap Dua Jaringan Narkotika dan Musnahkan 149,46 Gram Sabu
Diketahui sabu tersebut dibawa oleh tersangka saat hendak masuk dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah.
Bahkan tersangka masuk ke Kalimantan Tengah dengan mengendarai sepeda motor seorang diri.
“Pasangan suami istri berperan sebagai pengendali, mereka yang mengatur pengambilan barang bukti,” jelas Brigjen Pol Sumirat.
Tak hanya mengambil, pasangan tersebut juga mengatur penempatan sabu pada tempat tertentu.
Sehingga nantinya barang tersebut akan diambil oleh MJ dan NS, yang mana MJ berperan sebagai pengambil dan NS sebagai pemantau di sekitar.
Barang tersebut dibawa dari Kalimantan Barat dan akan diedarkan di wilayah Sampit.
“Mengenai pasangan suami istri tersebut, diduga sebagai pengendali dan hingga saat ini masih didalami petugas terkait peran para tersangka,” tegas Brigjen Pol Sumirat.
BNNP Kalteng musnahkan barang bukti sabu, Jumat (26/8/2022) dengan menghadirkan lima orang tersangka pengedarnya.
Pemusnahan berlangsung di Jalan Tangkasiang Nomer 12, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat dan dihadiri oleh Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo.
Kemudian Kepala BNNK Palangkaraya, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangkaraya.
Selain itu, dihadirkan pula para tersangka yang berhasil diringkus oleh BNNP Kalteng berjumlah 5 orang tersangka.
“BNNP Kalteng melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 275,34 Gram,” terangnya pada Tribunkalteng.com.
Seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan cairan pembersih lantai yang dicampur dengan air panas ke dalam wadah.
Hal tersebut guna membuat barang bukti sabu sitaan dapat larut dan tak dapat digunakan kembali.
Setelah disatukan, air campuran tersebut dibuang dan dikubur dalam pasir di halaman depan kantor BNNP Kalteng.
“Penyalahguanaan dan peredaran gelap narkotika merupakan ancaman yang serius karena mumpuhkan energi positif bangsa, serta mengancam masa depan bangsa,” jelas Kepala BNNP Kalteng.
Penyalahgunaan narkotika menyebabkan banyak permasalahan dan kerugian materi maupun non materi bagi individu, keluarga, bahkan negara.
“Penggunaan dalam jangka panjang, narkoba berpotensi besar mengganggu daya saing dan kemajuan sumber daya manusia (SDM). Terlebih Kalteng kini menjadi pangsa pasar yang menggiurkan bagi para sindikat narkoba,” ujar Brigjen Pol Sumirat.
Hal tersebut dapat dilihat berdasarkan data dari angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Tengah.
“Penyalahgunaan narkoba di Kalteng mencapai angka 0,70 persen atau sebanyak 10.108 orang yang oernah memakai narkoba berdasarkan survei nasional penyalahgunaan narkoba tahun 2019,” tutupnya.[ss]