WahanaNews-Borneo | Ratusan Gram Sabu Gagal Beredar di Sampit. Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kalimantan Tengah berhasil menangkap para pelaku pengedar narkotika tersebut.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yang diperoleh dari 2 kasus yang berbeda, namun masih dalam satu wilayah yakni Sampit, Kotawaringin Timur.
Baca Juga:
Tahap 2 Kejaksaan, Polda Papua Musnahkan 1,337 Kilogram Ganja dari 5 Tersangka di Jayapura
“Kasus pertama melibatkan 4 orang tersangka, yang terdiri dari 1 pasangan suami istri berinisial SN (40) dan BD (40),” ungkap Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat, Jumat (26/8/2022).
Tak hanya pasangan suami istri, ada pula 1 pasangan muda-mudi berinisial MJ (28) dan SN (26).
Ia mengatakan kasus yang kedua peredaran narkotika jenis sabu seberat 200,15 Gram.
Baca Juga:
Polresta Kota Palu Tangkap Pengedar 1,14 kg Sabu
Diketahui sabu tersebut dibawa oleh tersangka saat hendak masuk dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah.
Bahkan tersangka masuk ke Kalimantan Tengah dengan mengendarai sepeda motor seorang diri.
“Pasangan suami istri berperan sebagai pengendali, mereka yang mengatur pengambilan barang bukti,” jelas Brigjen Pol Sumirat.