Tak hanya mengambil, pasangan tersebut juga mengatur penempatan sabu pada tempat tertentu.
Sehingga nantinya barang tersebut akan diambil oleh MJ dan NS, yang mana MJ berperan sebagai pengambil dan NS sebagai pemantau di sekitar.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Barang tersebut dibawa dari Kalimantan Barat dan akan diedarkan di wilayah Sampit.
“Mengenai pasangan suami istri tersebut, diduga sebagai pengendali dan hingga saat ini masih didalami petugas terkait peran para tersangka,” tegas Brigjen Pol Sumirat.
BNNP Kalteng musnahkan barang bukti sabu, Jumat (26/8/2022) dengan menghadirkan lima orang tersangka pengedarnya.
Baca Juga:
Polda Kaltara Ungkap Dua Jaringan Narkotika dan Musnahkan 149,46 Gram Sabu
Pemusnahan berlangsung di Jalan Tangkasiang Nomer 12, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat dan dihadiri oleh Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo.
Kemudian Kepala BNNK Palangkaraya, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangkaraya.