WahanaNews-Kaltara| Kementerian Komunikasi dan Informatika menetapkan 5 group Lembaga Penyiaran Swasta sebagai penyelenggara multipleksing (MUX) untuk implementasi Program Digitalisasi Penyiaran atau Analog Switch Off (ASO).
Kelima LPS tersebut antara lain Media Group, Surya Citra Media (SCM), Trans, Media Nusantara Citra (MNC), dan Rajawali Televisi (RTV).
Baca Juga:
Masyarakat Penajam Paser Utara Diimbau Bijak Gunakan Media Sosial Hindari Jeratan UU ITE
"Lembaga penyiaran yang dimaksud masih harus melalui tahap uji laik operasi yang mencakup coverage dan kualitas untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate,Rabu (19/1).
Selain lima grup LPS di atas, Kementerian Kominfo tengah melakukan evaluasi untuk dua grup penyelenggara multipleksing di 12 provinsi yakni Viva dan BSTV, sedangkan satu grup lainnya yakni NTV tidak ikut serta. Sementara penyelenggara multipleksing di 22 provinsi terdapat enam grup LPS antara lain Media, SCM, Trans, Viva, NTV, dan MNC.
"LPS yang tidak menjadi penyelenggara multipleksing masih dapat bersiaran dengan melakukan kerja sama dalam bentuk sewa slot multipleksing, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar)," jelasnya.
Baca Juga:
Agar Elon Musk Buka Kantor X di RI, Kominfo Atur Strategi
Merujuk ketentuan Pasal 78 ayat 7 dan 8 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Postelsiar, penetapan penyelenggara multipleksing melalui evaluasi berlaku untuk LPS jasa penyiaran televisi yang telah melakukan investasi dan telah menyelenggarakan multipleksing sebelumnya.
"Sementara itu, mekanisme seleksi dilakukan pada wilayah layanan siaran yang belum ditetapkan penyelenggara multipleksingnya," sambungnya.
Johnny menyatakan seleksi penyelenggara multipleksing telah dilakukan di 22 provinsi Indonesia.
Untuk LPS yang menjadi penyelenggara multipleksing di wilayah tersebut juga telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 172 Tahun 2021 yang terbit tanggal 5 Mei 2021.
"Terdapat total 6 grup penyelenggara multipleksing yang telah ditetapkan lolos seleksi di seluruh provinsi terdampak ASO. Setelah pembangunan, proses penetapan hasil seleksi, penyelenggara multipleksing harus diselesaikan dengan Uji Laik Operasi untuk memperoleh Izin Penyelenggaraan," jelasnya.
Adapun LPS yang ditetapkan lolos seleksi dengan lampiran Keputusan Menteri serta provinsi yang merupakan wilayah kerja antara lain. Pertama, PT. Media Televisi Indonesia di 9 Provinsi antara lain Sumatera Barat, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara.
Kedua, Grup SCM melalui PT. Surya Citra Televisi di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Papua Barat. Kemudian untuk PT. Indosiar Visual Mandiri di Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kalimantan Barat.
Ketiga, Grup Transmedia melalui tiga perusahaan antara lain PT. Televisi Transformasi Indonesia di Provinsi Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara. PT. Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh di Provinsi Sumatera Selatan dan Papua, serta PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia di Provinsi Bengkulu, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Papua.
Keempat, Grup MNC melalui PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia di Provinsi Bengkulu, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Papua.
Kelima, Grup Viva melalui dua perusahaan yakni PT. Lativi Mediakarya di Provinsi Riau dan Maluku serta PT. Cakrawala Andalas Televisi di Provinsi Sumatera Barat, Lampung dan Bali. Keenam, NTV melalui PT. Nusantara Media Mandiri di Provinsi Bali dan Lampung.
Johnny menyatakan, Kementerian Kominfo juga telah melakukan evaluasi terhadap penyelenggara multipleksing di 12 Provinsi melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 305, 306, 308, 460, dan 462 Tahun 2021.
Melalui Keputusan Menteri Nomor 305 Tahun 2021 per tanggal 13 Juli 2021, telah ditetapkan bahwa Media Group sebagai penyelenggara multipleksing di total 11 provinsi dan 63 wilayah siaran.
"Selanjutnya, melalui Keputusan Menteri Nomor 308 Tahun 2021 per tanggal 15 Juli 2021 telah ditetapkan bahwa RTV sebagai penyelenggara multipleksing di DKI Jakarta. Selain itu, melalui Keputusan Menteri Nomor 306 Tahun 2021 per tanggal 14 Juli 2021 telah ditetapkan bahwa Surya Citra Media (SCM) Group sebagai penyelenggara multipleksing di total 12 provinsi dan 40 wilayah siaran," jelasnya.
Kemudian, dalam Keputusan Menteri Nomor 460 Tahun 2021 per tanggal 12 Oktober 2021 telah ditetapkan Transmedia Group sebagai penyelenggara multipleksing di total 12 provinsi dan 45 wilayah siaran.
"Dan Keputusan Menteri Nomor 462 Tahun 2021 per tanggal 12 Oktober 2021 telah ditetapkan bahwa MNC Group sebagai penyelenggara multipleksing di total 11 provinsi dan 61 wilayah siaran," papar Johnny. [As]