Kaltara.WahanaNews.co, Tarakan - Partai Demokrat mulai membuka penjaringan bakal calon kepala daerah pada hari Jumat (5/4/2024) di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Utara.
“Kami dari jajaran Partai Demokrat Kaltara sudah menerima amanat, instruksi langsung dari DPP untuk segera melakukan penjaringan calon kepala daerah,” ujar Ketua DPD Partai Demokrat Kaltara, Yansen Tipa Padan di Tarakan, Jumat (5/4/2024).
Baca Juga:
Kasus Suap Hasbi Hasan, KPK Periksa Petinggi Demokrat
Langkah itu diambil setelah DPD Partai Demokrat Kaltara menerima instruksi langsung dari DPP Partai Demokrat untuk segera membuka penjaringan.
“Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Utara sejak penyampaian informasi ini membuka pendaftaran untuk para calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah baik calon gubernur, calon wakil gubernur provinsi Kalimantan Utara dan juga bupati se-Kaltara. Kami melakukan pendaftaran serentak mulai tanggal 5 April,” kata Yansen.
Dia menegaskan pihaknya membuka kesempatan bagi siapapun yang ingin mendaftar calon kepala daerah di Partai Demokrat.
Baca Juga:
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR Terpilih 2024-2029 Bakal Ikuti Pelantikan Hari Ini
Kebijakan ini juga sebagai bentuk rasa hormat DPD Partai Demokrat Kaltara terhadap mekanisme yang berlaku.
“Salah satu tugas kami harus membuka kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh pihak untuk bisa mengambil kesempatan memberikan yang terbaik bagi masyarakat kita,” tegas Yansen.
Karena itu, Yansen berharap kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh tokoh masyarakat Kaltara yang ingin maju pada Pilkada 2024.
DPD Partai Demokrat Kaltara telah membentuk tim penjaringan yang dipimpin Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD Partai Demokrat Kaltara, Safril Husin.
Selain itu, telah diatur mekanisme penjaringan yang dimulai April hingga Agustus.
Dimulai 5-30 April 2024 berupa penjaringan dan pengusulan surat tugas. Pengambilan formulir sendiri dibuka 5-9 April, bakal calon boleh diwakilkan siapapun untuk mengambil.
Sedangkan pengembalian formulir pada 16-18 April dengan catatan harus bakal calon yang mengembalikan langsung.
Sementara pada 19-20 April, tim memberi kesempatan bagi bakal calon untuk melakukan perbaikan berkas dengan boleh diwakilkan siapapun yang dibuktikan dengan surat mandat.
Pada 21-23 April, bakal calon diberi kesempatan untuk memaparkan visi, misi dan strategi. Karena itu, tidak dapat diwakilkan.
Partai Demokrat juga akan melakukan survei terhadap bakal calon yang mendaftar pada 24 – 27 April. Dilanjutkan pada 27-30 April yaitu pengusulan surat tugas.
Sementara pada Mei – Juni, evaluasi surat tugas dan usulan rekomendasi. Kemudian pada Juli – Agustus penerimaan rekomendasi DPP dan B.1-KWK.
Pada 27-29 Agustus Partai Demokrat akan mengantar calon yang diusung mendaftar ke KPU.
[Redaktur: Patria Simorangkir]