Kaltara.WahanaNews.co, Tarakan - Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan kelas III Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan, bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara, memberikan izin operasional kepada PT. Bumi Sejahtera Sebatik Transport untuk menyelenggarakan layanan transportasi.
"Hal tersebut untuk mendorong ekonomi di Sebatik melalui transportasi laut. Sekaligus meresmikan dengan dilakukannya pengguntingan pita untuk yang pertama kalinya di Pulau Sebatik yang berbatasan dengan Malaysia pada Rabu (8/5/2024)," kata Syahbandar atau Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sungai Nyamuk, Syaharuddin di Tarakan, Kamis (9/5/2024).
Baca Juga:
Maxim Resmi Luncurkan Layanan Bike Express di Kota Palu, Solusi Perjalanan Ojek Online yang Lebih Cepat
Muhammad Japar yang merupakan Direktur akan berupaya untuk melakukan pengelolaan manajemen yang baik agar Jasa pengurusan transportasi dimaksud bisa berjalan dengan baik di pelabuhan Sungai Nyamuk dibawah binaan Syahbandar.
"Jasa pengurusan transportasi ini merupakan usaha yang ditujukan untuk semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan melalui angkutan darat, laut, kereta api atau udara," kata Syaharuddin.
Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan angkutan di perairan dimana salah satunya mengatur tentang Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).
Baca Juga:
Sukses Transportasi PON XXI, Dishub Sumut Bubarkan Tim Pelaksana
"Ke depan kami berharap tidak ada lagi kendaraan yang beroperasi di wilayah pelabuhan yang tidak di bawah pengelolaan perusahaan JPT sehingga kegiatan bongkar muat dari dan ke kepala bisa tertib, lancar dan teratur," katanya.
Serta punya tanggung jawab yang jelas terkait pengiriman atau penerimaan barang, dimana selama ini pihak KUPP Sungai Nyamuk melihat tidak ada yg bertanggungjawab terhadap kerugian dalam angkutan.
Bila terjadi kecelakaan kapal atau hilangnya barang yang efeknya terjadi kerugian harta benda bagi pemilik barang.