Kaltara.WahanaNews.co, Tanjung Selor - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara telah memberikan perpanjangan waktu tambahan selama 50 hari, atau addendum kedua, kepada kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaannya.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perkim) Kaltara, Helmi menanggapi belum selesainya sejumlah proyek Pemprov Kaltara.
Baca Juga:
PUPR Tuntaskan Pembangunan Enam Titik Sumur Bor Bertenaga Matahari di Mamuju
Beberapa proyek yang belum selesai di antaranya gedung sekretariat Pemprov Kaltara, gedung DPRD Kaltara dan rumah jabatan Gubernur Kaltara.
Proyek tersebut mestinya selesai akhir tahun 2023, sesuai kontrak. Namun sampai waktu yang ditentukan, belum rampung. Pemprov Kaltara pun memberikan addendum pertama.
Perpanjangan waktu pertama yang diberikan pun belum selesai juga. Sehingga pemprov Kaltara memberi waktu addendum kedua yang artinya akan berakhir pada April.
Baca Juga:
Dunia Belajar Tata Kelola Air lewat Kearifan Lokal Indonesia
Karena itu, pihaknya menunggu hingga addendum kedua berakhir. Jika tidak selesai juga, akan diputus kontraknya.
“Kita masih kasih kesempatan sama BPK, perpanjangan 50 hari. Memang kalau dia tidak selesai, memang kita putus kontrak,” ujar Helmi, Senin pekan lalu (18/3/2024)
Meski diberikan perpanjangan waktu, Helmi menegaskan bahwa kontraktor harus membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku.