Kaltara.WahanaNews.co, Tanjung Selor - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), H. Zainal Arifin Paliwang menegaskan kesiapan Pemprov Kaltara dalam menggelar pelantikan Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan.
Sesuai undang-undang, masa jabatan Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul M.Kes dan Wakil Wali Kota, Effendhi Djuprianto, akan berakhir pada 29 Februari 2024.
Baca Juga:
Polri Harus Tetap Independen, Wacana Pengalihan ke Kemendagri atau TNI Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi
Pemprov Kaltara pun siap menggelar pelantikan pada 1 Maret nanti yang akan dilaksanakan di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
“Kita sudah siapkan undangan juga. Kita sudah siapkan juga kesiapan-kesiapan upacaranya. Kita sudah siapkan untuk proses pelantikannya pada tanggal 1 (Maret) nanti,” ujar Gubernur Zainal kepada awak media, Rabu (28/2/2024).
Namun, mantan Wakapolda Kaltara ini belum bisa membeberkan sosok Penjabat Wali Kota Tarakan karena belum menerima surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga:
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Minta Pemda Segera Beri Insentif Fiskal PBBKB
Gubernur hanya mengakui kalau pihaknya telah mengusulkan tiga nama ke Kementerian Dalam Negeri. Namun, Gubernur enggan membeberkan mereka.
Selain Pemprov Kaltara, informasi yang ia peroleh, DPRD Tarakan juga telah mengusulkan tiga nama.
Gubernur berharap surat keputusan Menteri Dalam Negeri sudah diterima paling lambat pada Kamis (29/2/2024).