WahanaNews-Kaltara | PT PLN (Persero) resmi mendapat penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 5 triliun. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
Dikutip detikcom, Jumat (2/9/2022), pada Pasal 1 dijelaskan Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham PLN.
Baca Juga:
PLN dan Pemkot Operasikan SPKLU Khusus Angkot Berbasis Listrik di Kota Bogor
"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Rp 5.000.000.0OO.000,00 (lima triliun rupiah)," bunyi Pasal 2 Ayat 1 PP tersebut.
Kemudian, di Pasal 2 Ayat 2 disebutkan, penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 3.
Baca Juga:
PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di Kota Bogor
PP ini ditetapkan pada 31 Agustus 2022 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). PP itu diundangkan pada tanggal yang sama dan diteken Menteri Sekretaris Negara Pratikno.[ss]