Kaltara.WahanaNews.co, Tanjung Selor - Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) melakukan pemusnahan terhadap 961 botol minuman keras ilegal (miras) dan berhasil menangkap tiga tersangka terkait kasus tersebut.
“Pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen Polri memberantas peredaran miras,” kata Wakil Dirkrimum Polda Kaltara Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi di Tanjung Selor, Senin (22/4/2024).
Baca Juga:
Seorang Wanita Tewas Usai Minum Miras di Tempat Hiburan Malam Jakarta
Operasi penyitaan ratusan botol miras itu dilakukan beberapa waktu lalu. Berawal dari informasi masyarakat adanya tempat penjualan miras ilegal di Gang Mandala, Jalan Sengkawit, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Petugas Ditreskrimum Subdit III Jatanras Polda Kaltara kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan milik ZA. Di lokasi, petugas menemukan dan mengamankan ratusan botol berbagai jenis minuman keras beralkohol.
Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan, yaitu ZA, RS, dan MS. Sedangkan satu pelaku lainnya, HF, berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga:
Siswa Dibully hingga Masuk RS, SMK Gorontalo Sebut Tak Ada Perundungan
Para pelaku dijerat Pasal 106 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Pasal-pasal tersebut mengatur tentang larangan kegiatan usaha perdagangan tanpa izin dan sanksi pidananya,” ujar dia.
Taufik Herdiansyah menegaskan, direktoratnya komitmen menindak tegas siapa pun yang berani memperdagangkan barang-barang ilegal, salah satunya miras.