WahanaNews-Kaltara | Perdana Menteri Inggris, Boris Johnson, lolos dari upaya impeachment atau pelengseran, setelah mosi tidak percaya yang diajukan sejumlah anggota parlemen dari partainya sendiri, Konservatif, mengalami kegagalan.
Dalam pemungutan suara pada Senin (6/6/2022) waktu Inggris atau Selasa (7/6/2022) dini hari WIB, Johnson didukung oleh 211 anggota parlemen Partai Konservatif, sementara 148 anggota parlemen menyatakan tidak mendukungnya.
Baca Juga:
Usai Zelensky Berdebat dengan Trump, PM Inggris Tegaskan Dukungan untuk Ukraina
Hasil pemungutan suara ini tidak cukup untuk memaksanya mundur sebagai Perdana Menteri.
Meski demikian, banyak yang menilai otoritasnya sekarang melemah.
Berdasarkan aturan internal partai, tidak boleh ada lagi mosi tidak percaya kepada Johnson dalam 12 bulan ke depan.
Baca Juga:
BPI Danantara Dikawal 3 Pemimpin Dunia, Mampukah Bebas Korupsi?
Pemungutan suara dilakukan di Majelis Rendah Parlemen karena 15% anggota parlemen dari Partai Konservatif secara resmi meminta pemungutan suara mosi tidak percaya.
Dari segi peraturan partai, setidaknya 54 dari 359 anggota parlemen Konservatif harus mengajukan permintaan pemungutan suara untuk mendepak Johnson sebagai ketua partai dan sekaligus Perdana Menteri.
Selama beberapa bulan terakhir, Johnson mendapat tekanan besar menyusul kemarahan terkait berbagai pesta di kantor pemerintah di Downing Street pada masa pemberlakuan karantina wilayah pandemi virus Corona.