KALTARA.WAHANANEWS.CO, Tarakan - Polda Kaltara menggelar konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, serta didampingi oleh Auditor Tk. III, Kasubdit V/Siber, Propam, dan perwakilan Dinas Sosial.
Kegiatan ini mengungkap kasus kejahatan siber pornografi anak yang melibatkan anak di bawah umur. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/II/2025/SPKT/POLDA KALTARA tanggal 24 Februari 2025, Polda Kaltara telah mengungkap modus operandi dan pelaku yang terlibat dalam tindak pidana ini.
Baca Juga:
Dugaan Pencabulan Anak Kapolres Ngada Disebut Dinas P3A Berawal dari Laporan Australia
Kasus ini bermula ketika pelapor, berinisial "R K", seorang pelajar di bawah umur, melaporkan tindakan asusila yang dialaminya melalui aplikasi Walla, di mana pelaku, berinisial "T P", menjalin hubungan asmara dan manipulasi online.
Sesuai kronologis yang diungkapkan oleh pihak kepolisian, "T P" menipu korban dengan janji untuk menaikkan rating akun Walla milik korban sebagai ganti hubungan asmara virtual.
Dalam hubungan tersebut, tersangka kerap meminta uang kepada korban dengan jumlah total sekitar Rp8 juta. Kemudian, pelaku merekam aktivitas seksual tanpa sepengetahuan korban, yang dalam situasi tersebut korban dipaksa untuk bertelanjang dan masturbasi saat video call.
Baca Juga:
Diduga Sindikat Pornografi, Alumni Unair Hobi Rekam Wanita di Toilet
Pelaku menduga korban berselingkuh dan sakit hati hingga memviralkan video rekam layar asusila korban kepada guru dan teman sekolah korban melalui grup WA, pelaku pun memviralkan video tersebut kepada keluarga korban.
Aksi tindak pidana ini berhasil diungkap berkat upaya tim Bantek Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara bersama tim dari Ditressiber Polda Jatim. Kerja keras tim tersebut berujung pada penangkapan pelaku yang berada di rumahnya di Mojokerto pada tanggal 7 Maret 2025 pada pukul 16.00 WIB.
Menurut dari pengakuan pelaku, motif pelaku melakukan kejahatan tersebut dikarenakan cemburu dengan korban. Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengumpulkan barang bukti yang penting berupa 3 (tiga) buah handphone (Nokia 105, Vivo Y1S dan Samsung Galaxy J7 Prime) dan 3 (tiga) buah nomor Handphone milik pelaku.