WahanaNews-Katara | Pria berinisial MA (22) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap lantaran membawa kabur dan memperkosa anak di bawah umur berinisial J (16). Pelaku memperkosa korban sebanyak 4 kali dengan iming-iming akan dinikahi.
"Benar terjadi tindak persetubuhan yang mana korbannya masih di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP," jelas Kapolsek Sebatik Timur Iptu Muhammad Ricko dilansir dari detikcom, Selasa (14/2/2023).
Baca Juga:
Minta Uang Damai ke Pelaku Pelecehan Seksual, Iptu HT Dicopot
Sebelumnya korban dilaporkan hilang pada Sabtu (11/2) sekitar pukul 00.05 Wita. Keluarga korban kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi.
"Jadi kita terima informasi dari kakak korban, dimana adiknya hilang, dan info itu kita sebar ke jajaran di Polres," kata Ricko.
Sehari setelah laporan itu, Tim Jatanras Polres Nunukan menemukan pelaku dan korban di Jalan Mamolo, Nunukan. Di sana juga polisi mengamankan pakaian korban.
Baca Juga:
Menko Polkam Pastikan Eks Kapolres Ngada Bakal Ditindak Tegas
"Setelah itu kita jemput, dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, serta memvisum korban. Dimana dari hasil visum korban terbukti telah disetubuhi," ungkapnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali di dua lokasi berbeda. Pelaku merayu korban dengan berjanji akan menikahinya.
"TKP pertama itu di belakang rumah korban dua kali, dan TKP kedua itu di Mamolo diamankan di sana kita amankan barang bukti pakaian korban," kata Ricko.
"Jadi korban dan pelaku ini berpacaran, mereka merencanakan kabur dari Nunukan, dan pelaku ini mengiming-imingi korban akan dinikahi," imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, MA dijerat pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 ttg perubahan atas UU No.23 tahun 2002.
"Atas dasar laporan pihak keluarga korban yang keberatan dan cukup alat bukti kita tetapkan sebagai tersangka, dan ancamannya 15 tahun penjara," pungkasnya.[ss]