Kaltara.WahanaNews.co, Tarakan - Pemilihan Suara Ulang (PSU) Calon Legislatif DPRD Kota Tarakan untuk Daerah Pemilihan I Tarakan Tengah tidak ada masa kampanye.
"Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI, tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Caleg DPRD Kota Tarakan untuk Dapil I Tarakan Tengah, dilaksanakan pada 13 Juli mendatang. Untuk tahapan PSU, KPU tegaskan tidak ada masa kampanye," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan Divisi Teknis Penyelenggara, Asriadi di Tarakan, Rabu.
Baca Juga:
KPU Kendari Mulai Sortir dan Lipat 491.816 Surat Suara Pilkada 2024
Dia mengatakan caleg Dapil I Tarakan Tengah tidak diperkenankan untuk melakukan pemasangan segala bentuk alat peraga ataupun baliho.
KPU nantinya akan melakukan sosialisasi untuk pemberitahuan tahapan PSU mulai dari pemungutan suara, hingga proses rekapitulasi dan pleno penetapan.
"Kalau di dalam PKPU maupun Juknis, tidak ada tahapan kampanye. Tidak ada pemasangan baliho dan peraga lainnya," kata Asriadi.
Baca Juga:
KPU DKI Jakarta Temukan 51.234 Surat Suara Kurang dan Rusak untuk Pilgub 2024
Sementara itu untuk pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT) di PSU Dapil I Tarakan Tengah, akan dilakukan pada 19 - 20 Juni. Dalam DCT tersebut hanya melakukan perubahan dengan mengurangi satu orang Caleg yang telah dilakukan diskualifikasi.
"DCT jadwalnya tanggal 19 - 20 Juni. Surat keputusan DCT yang didalamnya menerangkan kalau caleg yang didiskualifikasi itu namanya dicoret dari surat suara," kata Asriadi.
Proses pengadaan dan pendistribusian logistik seperti surat suara dan bilik suara akan dilakukan mulai 21 Juni - 12 Juli sesuai dalam juknis KPU RI. Jumlah TPS pada PSU masih sama dengan jumlah TPS pada Pemilu 2024 lalu.
"Logistik itu untuk pengadaan surat suara ulang, bilik. Kalau berdasarkan jadwal itu 18 hari untuk logistik. TPS tidak ada yang berubah, jumlahnya 194," kata Asriadi.
Petugas Ad Hoc pada PSU nanti, yakni PPK dan PPS, akan memiliki masa kerja selama 2 bulan. Ad Hoc yang sudah dilakukan rekrutmen untuk Pilkada Tarakan 2024, akan diberi tugas tambahan untuk pelaksanaan PSU di Dapil I Tarakan Tengah. Sementara petugas KPPS akan bertugas selama satu bulan.
"Untuk badan Adhoc, kan sudah terbentuk dengan legal standing Pilkada. Berdasarkan juknis, PPK dan PPS yang sudah terbentuk itu tinggal dibuatkan surat tugas. Artinya mereka menjalankan tahapan PSU dan Pilkada. Untuk badan Adhoc KPPS, akan menggunakan KPPS yang lama. Sifatnya penunjukkan langsung atau kerjasama," jelas Asriadi.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan pada PSU adalah pemilih yang sudah terdaftar pada Pemilu 2024 lalu. Sementara itu untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), akan disesuaikan dengan list dari masing-masing TPS pada Pemilu 2024.
"DPT, DPTB dan DPK itu acuannya berdasarkan Pemilu 2024. Kalau DPK acuannya yang ada dalam list Pemilu 2024. Misalnya ada yang kemarin di Dapil Tarakan Barat, menjelang PSU dia pujya KTP baru Tarakan Tengah, itu kan masuk DPK. Kalau tidak ada dalam list, dia tidak ada hak pilih untuk DPK," katanya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]