WahanaNews-Kaltara| Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) tidak dapat melanjutkan kasus yang menyeret Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ke tahap penyidikan.
Puspomad resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang menyeret KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Baca Juga:
Marsda TNI Deni Hasoloan, Adik Jenderal Maruli Simanjuntak yang Kini Menjabat Pangkoopsud II
Kepala Penerangan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Kapen Puspomad) Agus Subur Mudjiono menyampaikan penghentian itu dilakukan lantaran kasus tersebut dinilai tak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana.
"Berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, disimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier, tidak memenuhi unsur subyektif dan obyektif," kata Agus dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (23/2).
Agus menjelaskan, tim penyelidik Puspomad telah memulai penyelidikan pada 9 hingga 22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi, dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga, ahli ITE dari Kemkominfo, serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia.
Baca Juga:
KSAD Maruli: Tak Ada 'Perang Bintang' dalam Pilgub Jateng 2024
Dari hasil keterangan ahli ITE, ujar dia, Dudung tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang menjeratnya.
"Demikian juga keterangan ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya dan tidak mengandung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin," kata Dudung.
Sebelumnya, Elemen masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Ulama, Habaib & Pengacara Anti Penodaan Agama melaporkan Dudung Abdurachman ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) terkait dugaan penghinaan terhadap agama.