WahanaNews-Kaltara | Dua pria asal Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan inisial RA (48) dan MA (35) berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Nunukan setelah sekian lama jadi target.
Kedua tersangka diamankan Sat Resnarkoba Polres Nunukan di Jalan Poros Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah pada Sabtu (01/04/2023), sekira pukul 11.10 Wita.
Baca Juga:
Napi Narkoba Bakal Terima Amnesti, Menkum: Hanya 700 Orang
Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Muhammad Ibnu Robbani mengatakan informasi diperoleh dari masyarakat bahwa kedua tersangka akan mengambil paketan sabu-sabu di Sebatik Tengah.
"Kami dapat informasi tersangka menggunakan sepeda motor matic warna hitam. Setelah kami Lidik, personel melihat dua orang laki-laki yang dicurigai melintas menggunakan sepeda motor matic, sesuai dengan informasi yang kami terima," kata Iptu Muhammad Ibnu Robbani kepada TribunKaltara.com, Selasa (04/04/2023), sore.
Setelah dibuntuti, sekira pukul 11.10 Wita personel Sat Resnarkoba akhirnya menghentikan sepeda motor yang dikendarai tersangka.
Baca Juga:
ABK Kapal Kayu di Batam Bawa Sabu dari Malaysia, Jika Sampai Jakarta Dibayar Rp300 Juta
Belakangan diketahui, kedua tersangka tersebut merupakan target Sat Resnarkoba sejak lama.
"Saat dilakukan penggeledahan personel kami temukan dua bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang diduga berisi sabu," ucapnya.
Menurut Ibnu, sabu dengan berat bruto 92,96 Gram posisinya terletak di dalam dashboard bagian kiri sepeda motor.
Sabu tersebut dibungkus lakban warna cokelat dan dimasukkan ke dalam empat buah kantong plastik warna biru, hijau putih, dan hitam.
"Hasil introgasi, sabu itu diambil tersangka di samping jembatan Desa Sungai Limau. Keduanya mengaku sabu tersebut milik seorang pria inisial D asal Sebatik yang berada di Tarakan," ujarnya.
Ibnu menuturkan D yang kini berstatus DPO juga merupakan target lama Polisi, lantaran diketahui sebagai pemesan sabu dari Malaysia.
"RA itu tangan kanan D. RA diminta untuk menjadi kurir sekaligus penjual sabu yang dipesan D dari Malaysia. Sedangkan MA itu direkrut oleh RA. Semuanya pemain lama," tuturnya.
Ibnu beberkan bahwa kedua tersangka tidak diberikan upah berbentuk uang oleh D, melainkan hanya sebagian sabu untuk dikonsumsi.
"Saat itu personel kami sudah melakukan pengembangan untuk menangkap D, namun posisinya di Kota Tarakan dan handphone sudah tidak aktif," ungkapnya.
Informasi lain yang diterima penyidik, D menyuruh RA untuk membagi atau mengubah kemasan sabu menjadi paket kecil dan mencari pembeli.
"Jadi kedua tersangka ini pemakai juga. Hasil jualan sabu hanya sebagian yang tersangka dapatkan dari D, karena sudah diberikan sebagian sabu untuk dikonsumsi," imbuhnya.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu Sat Resnarkoba Polres Nunukan masih terus melakukan pencarian terhadap D.
Terhadap RA dan MA dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[ss]