WahanaNews-Kaltara | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, bersama jajaran BUMD PT Jakarta Propertindo (JakPro), mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/11/2021).
Mereka datang membawa dokumen terkait pelaksanaan ajang balap Formula E.
Baca Juga:
Solusi Baru untuk Lindungi Konsumen, OJK Luncurkan Pusat Penanganan Penipuan Keuangan
Mantan Pimpinan KPK yang kini menjabat Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang komite Pencegahan Korupsi (PK), Bambang Widjojanto, juga turut hadir mendampingi mereka.
"Kami siap untuk berkerjasama penuh dalam memberikan informasi-informasi serta melaksanakan Penugasan Penyelenggaraan Formula E sesuai dengan koridor good corporate governance, risk dan compliance (GCGRC), sebagaimana yang diamanahkan oleh Pemprov DKI Jakarta" kata Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (JakPro), Widi Amanasto, Selasa (9/11/2021).
Widi mengklaim, kedatangan pihaknya sebagai dukungan untuk KPK yang sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi Formula E.
Baca Juga:
Aksi AKP Dadang Guncang Solok Selatan, Hujani Rumah Dinas Kapolres dengan Tembakan
Mereka juga membawa dokumen setebal 600 halaman ke Gedung Antirasuah.
"Pemberian dokumen ini ditujukan untuk menegaskan bahwa Pemprov DKI memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan governance reform serta mendorong pihak terkait lainnya untuk juga melakukan tindakan yang terbuka dan transparan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik," kata Widi.
Widi menegaskan, Pemprov DKI tidak akan membela pihak-pihak yang terlibat korupsi ini.
KPK diminta tidak pandang bulu dalam mengusut para pihak yang terlibat.
Sebelumnya, KPK mengaku sedang menyelidiki dugaan rasuah pelaksanaan ajang balap Formula E di Jakarta.
Balapan mobil listrik di Jakarta itu diusut KPK dari laporan masyarakat.
"Kegiatan ini tentu sebagai tindaklanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat ihwal penyelenggaran Formula E di DKI Jakarta kepada KPK," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Kamis (4/11/2021).
Ali lebih jauh menyampaikan, pihaknya baru melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak untuk mendalami kasus ini.
Dia belum bisa merinci lebih jauh temuan pihaknya karena penyelidikan baru di tahap awal. [non]