WahanaNews-Kaltara | R (22) dan H (30), warga Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, dibekuk polisi lantaran menyetubuhi gadis berusia 15 tahun.
Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Randya Shaktika, mengungkapkan, ada dua kejadian dengan pelaku berbeda.
Baca Juga:
Pria Pelatih Futsal di Bekasi Cabuli 3 Anak, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi
"Kejadian pertama pada Senin 16 Januari 2023 pukul 02.00 Wita, oleh H, dan kejadian kedua pada Minggu 19 Januari 2023, pukul 01.00 Wita, oleh R," ujarnya, Jumat (27/1/2023).
Pada kejadian pertama, korban mulanya menghubungi pelaku H, untuk bertemu di lokasi hiburan pasar malam. Setelah mencoba sejumlah wahana permainan, korban diajak pelaku ke salah satu hotel di Desa Pancang.
"Di kamar hotel tersebut, pelaku merayu korban dan menyetubuhinya dua kali. Keduanya keluar dari hotel pukul 05.00 Wita," imbuhnya.
Baca Juga:
Guru Seni Budaya Diduga Lakukan Pelecehkan Kepada 11 Siswi SMKN 56 Jakarta
Di kejadian kedua, Minggu tanggal 19 Januari 2023, korban sendirian pergi ke tempat karaoke dan berkumpul bersama teman-temannya.
Di tempat karaoke, korban mengonsumsi miras dan mabuk. Temannya bernama R kemudian membawanya ke rumah kontrakan di Desa Pancang.
"Korban pun disetubuhi R dua kali, dan meninggalkan rumah kontrakan pada pukul 04.00 Wita," lanjut Randhya.
Kasus ini pun dilaporkan keluarga korban ke polisi, yang kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku, diamankan di dua tempat berbeda.
R di tangkap di Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat. Sementara H ditangkap di Desa Aji Kuning. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 1 stel pakaian korban dan 1 helai seprai.
Kedua pelaku, dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun .[ss]