WahanaNews-Kaltara | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 konsultan pajak sebagai tersangka dalam perkara pemberian suap pengurusan pajak pada oknum pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.
Dua orang tersebut diketahui bernama Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM). Diketahui, keduanya merupakan konsultan pajak mewakili PT Gunung Madu Plantation (GMP).
Baca Juga:
Kasus Bansos Kemensos: KPK Tetapkan 5 Tersangka, Kerugian Rp200 Miliar
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menuturkan demi mempercepat penyidikan, kedua tersangka dilakukan upaya paksa penahanan masing-masing selama 20 hari pertama.
"Dimulai hari ini tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan 8 Maret 2022," ujar Alex, sapaan akrabnya, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Selanjutnya, Aulia Imran ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara Ryan Ahmad ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Bansos, Kakak Hary Tanoesoedibjo Masuk Daftar Pencegahan
KPK menduga, Aulia Imran dan Ryan Ahmad ingin merekayasa atau menurunkan nilai kewajiban pajak PT GMP. Hal itu dilakukan dengan menawarkan sejumlah uang kepada tim pemeriksa pajak.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. [Ss]