WahanaNews-Kaltara | Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara, mengungkap modus operandi dalam perkara dugaan korupsi proyek Revitalisasi Saluran Air Malinau-Mansalong Tahun Anggaran 2021.
Penetapan AMN, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek yang dilaksanakan oleh PJN Wilayah 1 Kalimantan Utara, sekaligus mengungkap mekanisme AMN menggelapkan hampir separuh anggaran proyek dimaksud.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Direskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan mengatakan, modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan cara memanipulasi dokumen pencairan upah tenaga kerja.
‘’Pelaku memalsukan tanda tangan para pekerja maupun mandor pekerja. Sehingga anggaran kegiatan tersebut dapat dicairkan,’’ujar Hendy melalui pesan tertulis, Jumat (2/9/2022).
Sejak Kamis (1/9/2022), AMN telah ditahan selama 20 hari pertama, hingga 20 September 2022 nanti.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Hendy menambahkan, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap revitalisasi sungai Malinau–Mansalong sedang bergulir.
Kasus ini menjadi keprihatinan tersendiri karena merupakan tindakan penyalahgunaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Proyek ini dilakukan dengan tujuan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 sehingga mekanisme pelaksanaannya pun dilakukan secara swakelola.
Proyek ini merupakan gawean Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (Satker PJN) wilayah I Kalimantan Utara, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 7.639.880.000.
Sebagaimana dijelaskan Hendy, dugaan korupsi atas kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.068.600.000.
AMN disangkakan Pasal 2 ayat (1) Subsidier Pasal 3 lebih Subsidier Pasal 9 dan 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
‘’Saat ini, Ditreskrimsus masih melakukan pendalaman terhadap pihak pihak yang terkait. Dan sedang melakukan penelusuran asset dalam rangka asset recovery terhadap potensi kerugian negara yang ditimbulkan,’’kata Hendy lagi.[ss]