Kaltara.WahanaNews.co, Tarakan - Tim patroli gabungan berhasil menangkap tiga pelaku penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan bom Ikandi di Karang Dangalahan, Kampung Balikukup, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada Kamis (22/2/2024).
Tim patroli gabungan terdiri dari Pos TNI AL Maratua Lantamal XIII, Polsek Maratua dan Lembaga Peduli Penyu/Malipe.
Baca Juga:
Arman di Mamuju Sulbar, Tangan Putus Terkena Bom Ikan
"Seluruh prajurit Lantamal XIII serta jajaran agar selalu melaksanakan patroli secara optimal dan masif," kata Komandan Lantamal XIII Laksamana Pertama TNI Deni Herman di Tarakan, Jumat (23/2/2024).
Serta meningkatkan kesiapsiagaan dalam melaksanakan tugas pokok TNI AL dalam menjaga keamanan laut dari segala bentuk pelanggaran hukum di perairan wilayah kerja Lantamal XIII Tarakan.
Peristiwa bermula saat tim patroli gabungan melaksanakan patroli ke Pulau Belambangan dan Pulau Sambit, Berau pada hari Selasa (20/2/2024) hingga hari Rabu (21/2/2024).
Baca Juga:
Bom Ikan Meledak di Perahu, Nelayan asal Banggai Sulteng Tewas Mengenaskan
Kemudian pada hari Kamis (22/2/2024) tim patroli gabungan selesai melaksanakan patroli dan akan Kembali ke Pulau Maratua melalui jalur Pulau Balikukup.
Saat menuju Pulau Balikukup di sekitar Karang Dangalahan tim patroli gabungan menyinggahi kapal yang sedang beraktifitas memancing untuk menanyakan sekitar kegiatannya.
Kemudian nelayan yang sedang memancing tersebut menyampaikan kepada tim patroli gabungan bahwa di sekitar daerah tersebut sering terjadi pengeboman ikan.
Tidak lama kemudian terdengar suara ledakan, sehingga Tim Patroli Gabungan dengan sigap dan cepat menuju ke arah suara ledakan.
Tim melihat satu kapal domfeng yang sedang melaksanakan aktifitas dan terlihat salah satu dari awak kapal tersebut keluar dari dalam air dengan bantuan alat kompresor.
Petugas langsung melaksanakan pemeriksaan terhadap tiga pelaku beserta kapal yang digunakan.
Serta ditemukan beberapa alat untuk melakukan pengeboman ikan, berupa pupuk campuran bom, locis atau sumbu ledak, kompresor dan botol kaca minuman kosong yang diduga digunakan untuk tempat bom ikan.
Selanjutnya Tim Patroli Gabungan mengamankan tersangka dan barang bukti menuju Polsek Biduk-biduk untuk langkah penanganan lebih lanjut.
[Redaktur: Patria Simorangkir]