WahanaNews-Kaltara | Update hasil pemeriksaan Tim Terpadu Pemprov Kaltara menyatakan tidak temukan bukti soal dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Kaltara.
Kesimpulan itu disampaikan oleh Tim Terpadu Pemeriksaan Khusus Atas Dugaan Jual Beli Jabatan Eselon III dan IV di Lingkungan Pemprov Kaltara.
Baca Juga:
Pemerintah Kalimantan Utara Dukung Hak Bahasa Isyarat sebagai Bagian Keragaman Budaya
Tim tersebut berisikan enam orang di mana Asisten III bidang Administrasi Umum Setprov Kaltara Polymaart Sijabat menjabat sebagai Ketua Tim.
Adapun anggotanya adalah Inspektur Pemprov Kaltara, Yuniar Aspiaty; Ketua TGUPP Kaltara, Bastian Lubis; Kepala Biro Hukum, M. Gozali; Sekretaris Inspektorat, Dedi Irawan dan Analis SDM Biro Organisasi Hari Sawarno.
Seperti diketahui kasus dugaan Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemprov Kaltara mencuat pada Juli 2022 lalu.
Baca Juga:
Pemprov Kaltara Beri Bantuan Pasang Baru Listrik Gratis untuk 300 KK
Saat itu Anggota TGUPP Kaltara Mukhlis Ramlan menyampaikan terdapat oknum di Pemprov Kaltara yang mengatur penempatan dan posisi jabatan kepada PNS di Pemprov Kaltara dengan meminta sejumlah imbalan.
Namun hampir setahun kemudian semenjak dugaan kasus tersebut mencuat, kesimpulan Tim Terpadu justru menyatakan sebaliknya.
Bastian Lubis yang duduk sebagai anggota dalam tim tersebut menyatakan jual beli jabatan yang disampaikan dan diberitakan sebelumnya tak terbukti.