WahanaNews-Kaltara| Artis sekaligus politisi Partai Golkar Wanda Hamidah keukeuh tak mau mengosongkan lahan di Jl Citanduy No.1 Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, yang sekarang ini ditempati keluarga besarnya.
Menurut pihak Pemkot Jakarta Pusat, Japto Soerjosoemarno adalah pemilik sah berdasarkan alas hak surat hak guna bangunan (SHGB) sejak 2012.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
"Pak Japto membeli ini, kemudian diterbitkan. Karena ini tanah negara. Yang (punya) SIP ini dia (Wanda) tetapi sebagai penghuni, dan SIP sudah mati sejak tahun 2012," kata Kabag Hukum Pemkot Jakpus Ani Suryani kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Alih-alih pindah dan mengosongkan lahan, meskipun menempati lahan tanpa alas hak, Wanda malah melakukan manuver dengan menyebutkan bahwa Japto telah mengaku-aku sebagai pemilik bangunan yang beralamat di Jl Citandui No. 2 Cikini, Jakarta Pusat.
Wanda membantah kalau rumahnya yang sempat dieksekusi untuk dikosongkan di Cikini, Jakarta Pusat adalah milik Pemerintah Daerah atau Pemda DKI Jakarta atau Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soelistyo Soerjosoemarno.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
"TIDAK BENAR RUMAH KAMI DI ATAS TANAH PEMDA ataupun JAPTO," tulis Wanda di Instagramnya, pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Wanda mengklaim bahwa rumah yang ditempatinya di Jalan Citandui No. 2, Cikini adalah rumah pribadi. Rumah tersebut milik Hamid Husen yang merupakan paman Wanda.
"Rumah kami beralamat di jalan Citandui No. 2, Cikini, Jakarta Pusat. Ada pun HGB yang diakui dimiliki Japto S. Soerjosoemarno beralamat di jalan Ciasem No. 2, Cikini, Jakarta Pusat," tulisnya.
Wanda menyebut keluarganya sudah menempati rumah tersebut sejak 1962 dan mengklaim SIP yang dimiliki oleh keluarga kakeknya, almarhum Idrus Abubakar, diwariskan secara turun temurun kepada generasi berikutnya.
Kabag Hukum Pemkot Jakarta Pusat Ani Suryani menerangkan jika rumah kelaurga Wanda berdiri di atas lahan aset negara, dan hanya mengantongi SIP, yang masa berlakunya sudah habis sejak 2012 silam.
"Bukan kepemilikan tanah, atas bangunannya saja," kata dia.
Setelah masa berlaku SIP milik keluarga Wanda habis, sambung Ani, Japto berupaya menghubungi pemerintah terkait. Japto bahkan telah membiarkan Wanda tinggal di rumah itu selama 10 tahun sembari melakukan mediasi.
Menurutnya, SIP hanya atas nama Idrus Abubakar dan setelah Idrus Abubakar meninggal pada Mei 2012, kepemilikan SIP tersebut secara hukum telah berakhir.
“SIP tidak bisa diwariskan pada generasi berikutnya,” tegasnya. [ss]